Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) 2024-2025

Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2024/2025



Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan menerbitkan Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbudristek) Tahun Pelajaran 2024/2025, yang diatur Kepsesjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023, pelaksanaan PPDB dilakukan berdasarkan objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.


Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.


Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.


Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025


Khusus Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon peserta didik SMP adalah.

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

 

Untuk Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

 

Persyaratan usia dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

 

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Selanjutnya Petunjuk Teknis atau Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2024/2025, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan

b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.

 

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

 

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan



Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

 

Jalur zonasi terdiri atas:

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

 

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

 

Selengkapnya silahkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan mendownload Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



13 comments:

  1. https://theindonesiantime.blogspot.com/

    ReplyDelete
  2. Kapan jadwal hari pertama ppdb online utk SD (sekolah dasar)

    Apakh berdasarkan jalur zonasi skrg sdh bisa dimulai dftr SD?

    ReplyDelete
  3. Kpn jadwal ppdb online SD jalur pertama bisa dimulai?

    Apakah dikarenakan skrg jalur zonasi
    Ppdb online sdh bisa di mulai?

    ReplyDelete
  4. kapan jadwal ppdb online sma bisa dimulai

    ReplyDelete
  5. ternyata pasal 45 banyak yang tidak terbaca sama yg buat perwal sehingga yg kk yg 6 bulan dan kurang dari 1 tahun lansung di tolak

    ReplyDelete
  6. Smpn 1 Siborongborong Kab. Tapanuli Utara melakukan PPDB diluar ketentuan yang sudah ada, banyak siswa yg jarak tempat tinggal ratusan meter ke sekolah tidak diterima. Haruskah siswa tersebut menganggur satu tahun ini menunggu permendikbud no. 51 thn. 2018 ini benar-benar terlaksana? Mohon tanggaban Bapak Mendikbud. Trims

    ReplyDelete
  7. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  8. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  9. Extraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.

    ReplyDelete
  10. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete
  11. It's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.