Jadwal dan Juknis Seleksi Petugas Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah)

Jadwal, Juknis dan Pedoman Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024


Jadwal, Juknis dan Pedoman Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan bahwa jadwal pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah) mulai 7 Desember 2023 - 17 Desember 2023

 

Adapun Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah) terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah  Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Sedangkan Pedoman Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 Masehi (1445 Hijriah) terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah  Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) disampaikan bahwa seleksi petugas  haji  merupakan  proses penyiapan  petugas yang dilakukan sesuai  dengan  amanah  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa Menteri Agama  membentuk  Petugas  Penyelenggara  Ibadah  Haji  (PPIH)  yang didelegasikan  kepada Direktur  Jenderal untuk  menyeleksi,  menetapkan dan/atau  penunjukan  guna  mendapatkan  petugas  haji  yang  akan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji.

 

Proses  ini  merupakan  bagian  penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Proses seleksi dilaksanakan secara akuntabel sehingga mampu  menjaring  petugas  yang  memiliki  kompetensi manajerial dan teknis serta  komitmen dalam melaksanakan tugas. Untuk mendapatkan  hasil  sebagaimana  di  atas,  sebelumnya  telah ditetapkan Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai  kebijakan seleksi petugas  haji.


Apa saja persyaratan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024? Adapun Persyaratan PPIH dan Pendukung PPIH terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 

1. Persyaratan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi:

a.  Syarat umum

1)  Warga Negara Indonesia;

2)  Beragama Islam;

3)  Berbadan Sehat; 

4)  Laki-laki dan/atau Perempuan;

5)  Tidak dalam keadaan hamil; 

6)  Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

7)  Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; 

8)  Mampu  mengoperasikan  Microsoft  Office  dan  Aplikasi  Pelaporan PPIH  berbasis  Android  dan/atau  iOS  dibuktikan  dengan  surat pernyataan; 

9)  Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

10) Diutamakan  Pejabat/Pegawai  Kementerian  Agama  yang  memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

b.  Syarat khusus

1)  Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

a)  Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 

 

2)  Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

a)  Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

3)  Pelaksana Pelayanan Transportasi: 

a)  Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan

b)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

4)  Pelaksana Bimbingan Ibadah:

a)  Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b)  Telah menunaikan ibadah haji;

c)  Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;

d)  Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan

e)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

5)  Pelaksana SISKOHAT:

a)  Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b)  Pegawai  yang  bertugas  sebagai  operator  SISKOHAT  pada Kementerian  Agama  Pusat,  Kantor  Wilayah,  atau  Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;

c)  Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;

d)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan

e)  Diutamakan  pernah  mengikuti  bimbingan  teknis  SISKOHAT yang  dilaksanakan  oleh  Direktorat  Jenderal  atau  memiliki sertifikat atau piagam.

 

6)  Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan:

a)  Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b)  Diutamakan mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT atau pernah  mengoperasikan  menu  pelayanan  kedatangan  dan kepulangan pada aplikasi SISKOHAT; dan

c)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

7)  Pelaksana Media Center Haji:

a)  Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;

b)  Bekerja  di  bidang  jurnalistik  atau  pegawai  yang  membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama;

c)  Memahami kode etik jurnalistik; 

d)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

8)  Pelaksana PKPPJH: 

a)  Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

b)  Berprofesi  sebagai  dokter, paramedis,  dan/atau  penanganan bencana;

c)  Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani  bencana,  dan  unit  penanganan  bencana  pada organisasi  kemasyarakatan  Islam,  lembaga  pendidikan  Islam dan pondok pesantren;

d)  pertama pada Jemaah Haji; dan 

e)  Diutamakan Memahami  dan  mampu  melakukan  penangan  krisis  dan pertolongan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

9)  Pelaksana Pelindungan Jemaah:

a)  Usia  paling  tinggi  55  tahun  bagi  laki-laki  dan  45  tahun  bagi perempuan pada saat mendaftar;

b)  Memahami  prosedur  pelindungan  dan  penanganan  musibah serta penyelesaian kasus;

c)  berasal dari unsur TNI/POLRI;

d)  Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;

e)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

10) Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas:

a)  Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

b)  Diutamakan  memiliki  pengetahuan  dan/atau  pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

c)  Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

d)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

2. Persyaratan PPIH Kloter meliputi:

a.  Syarat Umum

1)  Warga Negara Indonesia;

2)  Beragama Islam; 

3)  Berbadan sehat;

4)  Laki-laki atau perempuan;

5)  Tidak dalam keadaan hamil; 

6)  Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah; 

7)  Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

8)  Mampu  mengoperasikan  Microsoft  Office  dan  Aplikasi  Pelaporan PPIH  berbasis  Android  dan/atau  iOS  dibuktikan  dengan  surat pernyataan;

 

b.  Syarat khusus

1)  Ketua Kloter

a)  Pegawai ASN Kementerian Agama;

b)  Berusia  paling  rendah  30  tahun  dan  paling  tinggi  58  tahun pada saat mendaftar; 

c)  Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; 

d)  Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;

e)  Diutamakan  berpendidikan  paling  rendah  sarjana  di  bidang Agama Islam;

f)  Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

g)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 

 

2)  Pembimbing Ibadah:

a)  Berusia  paling  rendah  35  tahun  dan  paling  tinggi  60  tahun pada saat mendaftar; 

b)  Telah menunaikan ibadah haji;

c)  Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

d)  Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji; 

e)  Pegawai  ASN  Kementerian  Agama,  unsur  Perguruan  Tinggi Islam,  Organisasi  Kemasyarakatan  Islam,  dan  Pondok Pesantren; 

f)  Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah  haji  pra  keberangkatan  dibuktikan  dengan  surat pernyataan; 

g)  Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

h)  Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. 

 

Adapun Persyaratan Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji terdiri atas:

1.  Syarat Umum Penunjukan PPIH:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Beragama Islam;

c. Berbadan Sehat; 

d. Laki-laki dan/atau Perempuan; 

e. Tidak dalam keadaan hamil;

f.  Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah; 

g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

2.  Syarat Khusus Penunjukan PPIH terdiri atas:

a. Syarat Khusus PPIH Pusat

1)  Pegawai Kementerian Agama;

2)  ASN di lingkungan Kementerian/lembaga terkait; atau

3)  Unsur  masyarakat/  Mitra  kerja  Kementerian  Agama/  tenaga profesional/Organisasi  kemasyarakatan  Islam/Pondok  Pesantren/ Lembaga  Pendidikan  Islam  dan/atau  perorangan  yang  memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

b. Syarat Khusus Unsur Pimpinan PPIH Arab Saudi

1)  Ketua PPIH 

a)  Pejabat Eselon II pada Direktorat Jenderal; atau 

b)  Staf Teknis Haji pada KJRI Jeddah.

2)  Wakil Ketua PPIH 

a)  Staf  Teknis  Haji  atau  Pembantu  Staf  Teknis  Haji  pada  KJRI Jeddah; atau

b)  Pejabat  Eselon  III  atau  Pejabat  fungsional  Ahli  Madya  pada Direktorat Jenderal; 

3)  Sekretaris PPIH

a)  Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada Direktorat Jenderal;

b)  Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal; atau

c)  Pembantu Staf Teknis Haji pada KJRI Jeddah.

4)  Kepala Bidang

a)  Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada Direktorat Jenderal;

b)  Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal; atau

c)  Pejabat Eselon III  atau  Eselon IV/setara  pada  Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait.

5)  Kepala Daerah Kerja

a)  Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada Direktorat Jenderal; atau

b)  Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal.

6)  Sekretaris Daerah Kerja:

a)  Pejabat Eselon III atau Eselon IV pada Direktorat Jenderal; atau

b)  Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal.

7)  Kepala Seksi:

a)  Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal atau Unit Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia;

b)  Pejabat  fungsional  Ahli  Madya  atau  Ahli  Muda  pada  Kantor Wilayah;

c)  Pejabat  Eselon  III  atau Eselon IV/setara  pada  Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait; atau

d)  Pelaksana pada Direktorat Jenderal.

8)  Kepala Sektor:

a)  Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat fungsional Ahli Madya atau Ahli Muda pada Direktorat Jenderal atau Unit Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia;

b)  Pejabat  fungsional  Ahli  Madya  atau  Ahli  Muda  pada  Kantor Wilayah;

c)  Pejabat  Eselon  III  atau Eselon IV/setara  pada  Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait; atau

d)  Pelaksana pada Direktorat Jenderal.

9)  Sekretaris Sektor

a)  Pejabat  Eselon  III,  Pejabat  Eselon  IV,  Pejabat  fungsional  Ahli Madya  atau  Ahli  Muda  pada  Direktorat  Jenderal  atau  Unit Eselon  I  dan  II  di  lingkungan  Kementerian  Agama  Republik Indonesia;

b)  Pejabat  fungsional  Ahli  Madya  atau  Ahli  Muda  pada  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

c)  Pejabat  Eselon  III  atau Eselon IV/setara  pada  Kementerian/ Lembaga/Instansi terkait; atau

d)  Pelaksana pada Direktorat Jenderal.

 

c. Syarat Khusus Pelaksana PPIH Arab Saudi

1)  Pegawai  Kementerian  Agama  yang  memiliki  pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;

2)  ASN pada Unit Eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Agama; 

3)  ASN Kementerian/Lembaga terkait; 

4)  Unsur  masyarakat/Mitra  kerja  Kementerian  Agama/tenaga profesional/Organisasi  kemasyarakatan  Islam/Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Islam dan/atau perorangan yang memiliki  kemampuan  yang  dibutuhkan  dalam  penyelenggaraan ibadah haji; 

5)  PPIH  berkinerja  baik  pada  penyelenggaraan  Ibadah  Haji  tahun sebelumnya;

6)  Konsultan Ibadah

a)  Berusia  paling  rendah  35  tahun  dan  paling  tinggi  65  tahun pada saat mendaftar;

b)  Memiliki  kemampuan  dan  kepakaran  dalam  bidang  manasik dan fiqih haji; dan

c)  Rekomendasi  dari  Lembaga  Pendidikan  Islam/Pondok Pesantren/ Organisasi Kemasyarakatan Islam.

7)  Mustasyar Dini

a)  Berusia  paling  rendah  40  tahun  dan  paling  tinggi  80  tahun pada saat mendaftar;

b)  Memiliki  kemampuan,  kepakaran,  dan  dapat  memberikan fatwa dalam bidang manasik dan fiqih haji; dan

c)  Rekomendasi  dari  Lembaga  Pendidikan  Islam/Pondok Pesantren/Organisasi Kemasyarakatan Islam.

d. Syarat Khusus PPIH Embarkasi 

1)  Pegawai  pada  Kantor  Wilayah  atau  Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten/Kota; 

2)  Pegawai  Kementerian/Instansi  terkait  di  Wilayah  Embarkasi setempat; 

3)  Pegawai UPT Asrama Haji Embarkasi; atau

4)  Unsur  masyarakat/Mitra  kerja  Kementerian  Agama/tenaga profesional/ Organisasi  kemasyarakatan  Islam/Pondok Pesantren/ Lembaga Pendidikan Islam dan/atau perorangan yang memiliki  kemampuan  yang  dibutuhkan  dalam  penyelenggaraan ibadah haji.

 

Bagaimana mekanisme Seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024? Pelaksanaan seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 meliputi:

1.  Pelaksanaan seleksi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota: 

a.  Tahap Pertama 

Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap pertama dilaksanakan di Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meliputi  seleksi  administrasi  dan  seleksi  kompetensi  melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime.

b.  Tahap Kedua

Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap kedua dilaksanakan pada  Kantor  Wilayah  yang  meliputi  seleksi  kompetensi  melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime dan wawancara pendalaman bidang tugas.

2.  Pelaksanaan tingkat Pusat:

Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat meliputi administrasi, kompetensi melalui  Computer  Assisted  Test  (CAT)  secara  online  realtime  dan wawancara pendalaman bidang tugas.

 

Waktu seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT) sebagai berikut:

a.  Seleksi tahap pertama tingkat Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.

b.  Seleksi tahap kedua tingkat Provinsi selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.

c.  Pelaksanaan tingkat Pusat selama 90 menit dengan jumlah soal setiap masing-masing bidang tugas 100 soal.

d.  Dalam  hal terjadi  kendala  pada  aplikasi Computer  Assisted  Test (CAT) dapat  diganti  dengan  soal  manual  sesuai  ketentuan  yang  telah ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah  Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

 

Link download Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (disini)

 

Link download Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi (disini)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah  Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah) dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2024 (1445 Hijriah). Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter