news
JUKNIS (PEDOMAN) ANUGRAH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TAHUN 2018
![]() |
Pedoman / Juknis Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 |
Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
saat ini dihadapkan pada tantangan yang berat, di satu sisi harus mampu
meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan makin tingginya tuntutan
masyarakat, di sisi lain harus mampu beradaptasi dengan dinamika zaman sejalan
dengan era industri 4.0. Dalam kondisi demikian, tugas kita bersama adalah
mendorong terwujudnya ASN yang bersih, profesional dan melayani.
Dalam rangka mendapatkan
sosok ASN panutan yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui
ekspektasi organisasi dan masyarakat, diselenggarakan Anugerah ASN Tahun 2018
yang di dalamnya terdiri dari anugerah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Pratama Teladan dan anugerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif Tahun
2018
Ajang Anugerah ASN Tahun
2018 adalah sebuah ikhtiar untuk memilih dan mendapatkan sosok ASN panutan
(role model) yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui
ekspektasi organisasi dan masyarakat. ASN terpilih ini kelak akan menjadi role
model dan duta ASN yang mampu memotivasi dan menginspirasi ASN lainnya untuk
menorehkan prestasi dalam mengemban tugas jabatan.
Anugerah ASN Tahun 2018 ini
dibagi kedalam 2 (dua) kategori, yakni kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT)
Pratama Teladan dan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif. Untuk PPT
Pratama Teladan kepesertaannya adalah para PPT Pratama dan pola pengusulannya
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Berwenang (PyB).
Sedangkan untuk PNS Inspiratif kepesertaanya terbuka untuk semua PNS dan pola
pengusulannya dilakukan oleh instansi dan/atau warga masyarakat.
Tugas pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat
persatuan dan kesatuan NKRI.
Sebagai acuan dalam
pelaksanaan Anugerah ASN tahun 2018, Kemenpan telah menerbitkan Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil
Negara (ASN) Tahun 2018. Semoga ajang Anugerah ASN tahun 2018 dapat
mendorong tumbuh kembangnya pegawai ASN yang patut dicontoh, serta dapat
melahirkan para pemimpin masa depan (The Future Leader) yang dapat dijadikan
teladan.
Link Download Juknis
(Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 ----disini
No comments