news
Batas Minimal Masa Kerja PNS untuk Mendapat Hak Pensiun
Batas Minimal Masa Kerja PNS untuk Mendapat Hak Pensiun. Berkenaan dengan banyaknya
usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga
Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 tentang Penjelasan
Masa Kerja dan Hak Pensiun, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang
Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto.
Isi Surat Edaran tersebut
adalah bahwa,
·
Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari
pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat
pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai
negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
·
Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas
Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun
sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
·
Dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan
bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat
karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk
pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan
tersebut dapat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan, bahwa
·
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun
apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk
dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan
pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima)
tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
·
Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena
mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak
diberikan pensiun.
Demikian Info tentang Batas Minimal Masa Kerja PNS untuk Mendapat Hak Pensiun Sesuai Surat Eadaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 tentang Penjelasan Masa
Kerja dan Hak Pensiun. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Daerah.
No comments