A. Update Juknis PPDB
Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul
Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah
Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
Tujuan
ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjamin
penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman
bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat,
dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru (PPDB).
Ruang
lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata
cara penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah
Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan.
Ditegaskan
dalam Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA
MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis
Nomor 7292 Tahun 2020, bahwa Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut;
1.
Raudhatul Athfal
Seleksi calon peserta
didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai
dengan daya tampung berdasarkan: a) usia; dan b) jarak tempat tinggal ke
Raudhatul Athfal.
2.
Madrasah Ibtidaiyah
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,
menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan
penerimaan peserta didik baru.;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
1)
usia;
2)
Jarak tempat tinggal madrasah;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik
dengan prioritas dari yang paling tua;
d.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan
pendidikan;
e.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih
awal diprioritaskan.
3.
Madrasah Tsanawiyah
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
sebagai berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani
siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan
kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi
Terakreditasi dalam atau luar negeri;
d.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;
4.
Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai
berikut:
a.
usia;
b.
hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan
catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus
untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk
melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.
prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak,
perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan
kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi
Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan
d.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam,
Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Selengkapnya
sliahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022
Link
download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI
MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
B. Juknis PPDB Madrasah 2020/2021
Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021. Kementerian Agama
melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun yang menjadi
pertimbangan diterbitkannya Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 adalah untuk
mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru pada Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah
Kejuruan dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu.
Dalam diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen
Pendis) Nomor 7265 Tahun 2019 dinyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran
2020/2021 sebagaimana
terdapat dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan dalam diktum kedua, dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 ini menjadi
panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Tahun Pelajaran 2020/2021.
Baca selengkapnya tentang Juknis
PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
pelajaran
2020/2021 -----DISINI-----
Untuk download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
B. Info seblumnya Juknis PPDB
Madrasah 2019/2020
Kementerian Agama telah
menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis)
PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang tertuang dalam Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 631 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Pesfrta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun
pelajaran 2019/2020.
Salah satu pertimbangan
diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 631
tahun 2019 tentang Juknis PPDB Madrasah
(Kemenag) Tahun Ajaran 2019/2020 adalah agar pelaksanaan Penerimaan Pesfrta
Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan
Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah
untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Berdasarkan diktum 1 SK
Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019
tentang Juknis PPDB RA Madrasah Kemenag
Tahun Ajaran 2019/2020 dinyatakan bahwa salinan lengkap Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Barn Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran
2019/2020 tercantum dalam lampiran keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 tahun 2019 ini.
Pada diktum 2 SK Dirjen
Pendis Nomor 631 tahun 2019 tentang Juknis PPDB Madrasah Kemenag Tahun Ajaran 2019/2020
ditegaskan Petunjuk Teknis PPDB di lingkungan Kemenag ini merupakan panduan
teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTS), Madrasah Aliyah (MA) dan madrasahAliyah Kejuruan (MAK).
Berikut persyaratan siswa
baru pada pelaksanaan PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun 2019/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Madrasah (Kemenag)
Tahun Pelajaran 2019/2020, persyaratan
penerimaan calon peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA) adalah sebagai
berikut:
a.
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan
dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang).
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Kemenag
Tahun 2019/2020, persyaratan calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a.
Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik derigan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggai 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dan 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dan psikolog profesional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
SekolahfMadrasah.
Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) Tahun
Pelajaran 2019/2020, Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah
sebagai berikut:
a.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b.
memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk
lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus
mernpertimbangkan faktor usia.
c.
Khusus bagi caion peserta didik barn
baik warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang
berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020,
Persyaratan calon peserta didik ban kelas 10 (sepuluh) Madrasah Aliyah (MA)
dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah sebagai berikut:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua pulub satu) tahun;
b.
memiiki ijazah/SVFB MTs/SMP/Program Paicet B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
memiliki SHUN MTs/SMP/ Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta
didik yang berasal dan satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dan
persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri
tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta
didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan
program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan
kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
d.
khusus bagi caion peserta didik baru baik
warga Negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang
berasal dan Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dan Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Berdasarkan Juknis PPDB Madarasah
(Kemenag) Tahun 2019/2020 ----disini---
Untuk download Petunjuk Juknis PPDB Madarsah (MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 ----DISINI-----
Untuk download Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun pelajaran 2020/2021 -----DISINI-----
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah
Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019/2020. Semoga ada manfaatnya terima
kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDelete