news
SURAT EDARAN BKN TENTANG BATAS WAKTU PENERIMAAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS TAHUN 2020

Surat
Edaran BKN Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan PNS
Tahun 2020. Berikut ini Isi surat edaran tersebut: Berkenaan dengan percepatan proses
penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2020 dan
periode 1 Oktober 2020 serta usul perpindahan antar instansi, bersama ini
diberitahukan dengan hormat, hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 antara lain dinyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku,
tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan
berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
53 Tahun 2014 tanggal 18 Desember 2014, antara lain dinyatakan bahwa Kepala
Badan Kepegawaian Negara diberikan kuasa atas nama Presiden menetapkan Kenaikan
Pangkat, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas.
3. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya
ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai
gaji dan tunjangan sebagaimana pelaksanaan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Berdasarkan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: K.26.-30/V.264-9/99 tanggal 24 Desember 2014 perihal
Penetapan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian, dan Pemberian
Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan
Ruang IV/c ke atas, antara lain dinyatakan bahwa:
a. Kenaikan Pangkat golongan ruang
IV/c ke atas selain keriaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi utarna dan madya, serta pejabat fungsional keahlian
utama yang semula ditetapkan oleh Presiden, sejak berlakunya Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 2014 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negàra
atas nama Presiden.
b. Penetapan keputusan kenaikan
pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
yang diberikan kenaikan pangkat terhitung mulal tanggal 1 April 2015, dan
seterusnya.
c. Setelah berlakunya Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 2014 maka usul kenaikan pangkat, pemberhentian, dan hak
pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c ke atas, kecuali yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya,
serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama di aiamatkan kepada Presiden c.q.
Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan
yang berlaku dan tembusan disampaikan antara lain kepada Menteri Sekretaris
Kabinet.
5. Berdasarkan surat Wakil Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: WK.26-30/V.33-5/99 tanggal 30 Januari 2012
perihal Penggunaan Formulir Pelayanan Kepegawaian melalui Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian (SAPK) On-Line, maka untuk memperlancar pelayanan
kepegawaian agar usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru
Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang
IV/e menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi tersebut.
6. Berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada angka romawi
IV huruf d dinyatakan bahwa usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda
Golongan Ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Golongan Ruang IV/e, sebagai
berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul kepada Presiden melalui Gubernur dengan
melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002.
b. Formulir usul pertimbangan teknis
kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota kepada
Presiden melalui Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) yang bersangkutan dan tidak dapat didelegasikan/dikuasakan
kepada Pejabat lain.
c. Formulir usul pertimbangan teknis
kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, ditandatangani oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau pejabat lain yang diberi
kuasa serendah-rendahnya Sekretaris Daerah Provinsi.
d. Surat pengantar kepada Presiden
c.q. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya kepada Menteri Sekretaris
Negara, ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur)
atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Sekretaris Daerah
Provinsi.
7. Usul Kenaikan Pangkat periode 1
April 2020 dapat diterima di Badan Kepegawalan Negara pada 1 Januari 2020
selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2020 dan untuk usul kenaikan pangkat
periode 1 Oktober 2020 diterima pada I Juli 2020 dan selambat-lambatnya tanggal
31 Agustus 2020.
8. Terhaiap usul kenaikan pangkat
yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line. Batas akhir
penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April 2020 paling
lambat tanggal 30 Juni 2020 dan untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober 2020
penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap paling lambat tanggal 31 Desember
2020.
9. Khusus bagi pemangku jabatan
Fungsional Madya yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, yang
akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d,
agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan
Fungsional Utama kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara apabila tersedia formasi.
10. Bagi pejabat fungsional Pengawas
Sekolah, Penilik, dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
serta Kementerian Agama, dan pejabat fungsional Dokter Pendidik Klinis, dokter
Umum, dokter Gigi, Apoteker, dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan di
samping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli diwajibkan pula
melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi penilai yang menyatakan
keabsahannya.
11. Terkait pelayanan Perpindahan
Antar Instansi sebagaimana tersebut di atas, Badan Kepegawaian Negara telah
menerapkan pelayanan Perpindahan Antar Instansi berbasis SAPK On-Line,
berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Mutasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Seluruh instansi diwajibkan
melaksanakan pengusulan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
b. Bagi PNS yang mengikuti seleksi
terbuka pada instansi pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi
jabatan wajib dilakukan mutasi, persetujuan mengikuti seleksi terbuka
dipersamakan dengan persetujuan mutasi, dan persyaratan administrasi dikecuaiikan
bagi mutasi PNS yang mengikuti seleksi terbuka.
c. Pada saat berlakunya Peraturan
Badan sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018
tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,
Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dan Instansi Pemerintah lainnya
dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan
instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan yang
selanjutnya dilakukan prosedur mutasi atau kembali ke instansi asal paling
lambat Agustus 2020.
d. Pertimbangan teknis Kepala
BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan
setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi
Demikian isi Surat
Edaran BKN Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan PNS
Tahun 2020. Terima kasih, semoga bermanfaat
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDelete