JADWAL PENDAFTARAN ZONASI DAN JUKNIS PPDB SMA SMK SE JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2020/2021

  Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021

Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB SMA SMK SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini telah menjabarkan Peraturan Menteri tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 37 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bersama dewan guru , yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Satuan pendidikan sebagai penyelenggara PPDB, dan Dinas melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan menetapkan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan;
3. Satuan pendidikan melakukan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah untuk memutuskan hasil PPDB;
4. Kepala sekolah menetapkan hasil PPDB;
5. Satuan pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan melalui daring;
6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB tahun 2020 secara daring.

Guna terselenggaranya PPDB secara daring, Dinas selaku kordinator dalam pengelolaan sistem IT aplikasi PPDB melaksanakan kordinasi dengan Pemerintah Daerah serta satuan pendidikan di tingkat kota/kabupaten dalam rangka memperoleh data dari sekolah asal baik SMP/MTs atau sederajat untuk menjadi database (pangkalan data) di sistem IT aplikasi PPDB.
Database pada sistem IT aplikasi PPDB akan digunakan SMA, SMK dan SLB untuk validasi data identitas lulusan SMP/MTs, dan data nilai rapor pada saat calon peserta didik telah mendaftar.
Database sistem IT aplikasi PPDB bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (data kependudukan), Dinas Sosial (data warga masyarakat tidak mampu), Kementerian Agama provinsi Jawa Barat (data siswa lulusan MTs), Komite Olah Raga Nasional Indonesia Jawa Barat (data prestasi olah raga), Dinas Pendidikan kabupaten/kota (data nilai rapor/prestasi lainnya ), serta Dinas Pemuda dan Olah Raga (data prestasi).

Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh melalui:
a. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://disdik.jabarprov.go.id ; atau
b. Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
·        Jadwal PPDB SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik melalui jalur afirmasi (KETM), jalur perpindahan/anak guru, jalur prestasi dilaksanakan pada tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat) dilakukan secara online oleh pendaftar atau Sekolah asal.
·        Jadwal PPDB SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat melalui Pendaftaran jalur zonasi mulai tanggal 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020 (Kamis,Jumat, Senin, Selasa, Rabu)
·        Jadwal PPDB SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik melalui jalur afirmasi (KETM), jalur perpindahan/anak guru, jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri, jalur prestasi kejuaraan mulai tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat)
·        Jadwal PPDB SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik melalui jalur prestasi nilai akademik rapor umum mulai tanggal 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020 (Kamis,Jumat, Senin, Selasa, Rabu)
·        Jadwal PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat mulai tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat)

Berdasarkan Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau laman website masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat terlampir.

Untuk Zonasi pada PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan dilihat dalam Pergub Jabar (bisa didownload pada link yang tersedia). Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang diinput pendaftar; 2) Seleksi dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan; 3) Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi; 4) Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%); 5) Calon peserta didik disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan belajar; 6) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang berusia lebih tua; 7) Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama; 8) Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut.


Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB  PPDB SMA SMK SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.