Petujuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta 2020/2021

  Petujuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021

Petujuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021. Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru SD SMP SMA SMK Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020. Sedangkan Penetapan Zonasi untuk SD SMP SMA Se DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 506 Tahun 2020

Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 berdasarkan Petujuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk Jalur Inklusi, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1)
5. untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/ Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1); dan
6. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK;

Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 berdasarkan Petujuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021untuk Jalur Afirmasi, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
4. memiliki Nilai Rapor SD/MI/Paket A kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMP;
5. memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK;
6. memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai Rp. 6.000,-;
7. memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta;
8. tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Atlet Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
9. tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial;
10. memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
11. memiliki Kartu Pekerja Jakarta bagi Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 April 2020;
12. memiliki Kartu Pengemudi Jak Lingko bagi Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan / atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2020; dan
13. memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 berdasarkan Petujuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021untuk Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD:
1) berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2) Calon Peserta Didik Baru yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
b. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
c. Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1); dan
5. untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).

Persyaratan PPDB SD SMP SMA SMK Se DKI Jakarta Tahun 2020/2021 untuk Jalur Prestasi, adalah sebagai berikut.
1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
b. Untukjenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
3. memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
4. memiliki Ijazah SD/SDLB/MI, atau Buku Rapor Lengkap Paket A atau SKYBS untuk jenjang SMP;
5. memiiki ljazah SMP/SMPLB/MTs, atau Buku Rapor Lengkap Paket B atau SKYBS untukjenjang SMA dan SMK;
6. memiliki prestasi sebagai berikut:
a. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dan Sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan prestasi kejuaraan.
1) untuk jerijang SMP:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasiorial; atau
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau
d) Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
2) untukjenjang SMA/SMK:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional atau
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau
c) Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta.
b. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dan Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta memiliki prestasi:
1) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; atau
2) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional.
c. Calon Peserta Didik Baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan / perlombaan yang diselenggarakan di bidang Olahraga / Seni / Budaya / Keagamaan / Sains dan Teknologi I Pramuka / PMR / Paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi yang resmi
d. Prestasi dan kejuaraan diperoleh Calon Peserta Didik Baru 2 (dua) tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Sa.tuan Pendidikan sebelumnya;
e. Kejuaraan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) huruf c, bukan merupakan eksebisi.

Jadwal Pendaftaran PPDB SD SMP SMA SMK Se DKI Jakarta tahun pelajaran 2020/2021 secara umum di mulai tanggal 15 Juni 2020. Namun untuk Jadwal lengkap pendaftaran peserta didik baru jenjang SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta dapat dilihat di Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI JAKARTA Tahun Pelajaran 2020/2021 (silahkan di download).

Layanan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI Jakarta dilaksanakan dengan Pelayanan secara daring melalui situs http://ppdb.jakarta.go.id. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara daring oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/ Wali/ Masyarakat akan ditanggapi pada: han Senin – Sabtu pukul : 08.00 - 16.00 WIB. Catata Untuk Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.

Untuk Calon peserta didik yang berasal dari luar DKI Jakarta, atau peserta didik yang tinggal di DKI Jakarta tetapi mengikuti pendidikan sebelumnya di luar DKI Jakarta, serta calon peserta didik lulusan tahun sebelumnya wajib melakukan Prapendaftaran. Adapun Jadwal Prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali han Minggu dan han libur nasional. Setelah melakukan Prapendaftaran, calon peserta didik baru harus melakukan pendaftaran atau pemilihan sekolah.

Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan oleh orang tua ataupun calon peserta didik yang akan melakukan prapendaftaran dalam PPDB SD SMP SMA SMK Se DKI Jakarta tahun 2020/2021
1) Persyaratan berkas calon peserta didik baru jenjang SD Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 adalah.
a) Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga; dan
c) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dan Orang Tha/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-
2) Persyaratan berkas calon peserta didik baru jenjang SMP dan SMA Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 adalah.
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA;
d) Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dan Orang Tua/WaIi Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-
3) Persyaratan berkas calon peserta didik baru jenjang SMK Se DKI Jakarta tahun 2020/2021 adalah.
a) Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
b) Kartu Keluarga;
c) rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS;
d) Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal; dan
e) Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dan Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-

Sedangkan untuk mengetahui pembagian Zonasi PPDB SD SMP SMA Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) JakartaTahun Pelajaran 2020/2021 silahkan di download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi untuk SD SMP SMA Se Provinsi DKI Jakarta tahun pelajaran 2020/2021

Link download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang Juknis dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN SMKN Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021(disini)

Link download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI tentang Penetapan Zonasi Peserta Didik Baru (PPDB) SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)

Demikian informasi tentang Petujuk Teknis Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Se Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.