
Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan menerbitkan Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor
15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19). Isi surat edaran ini
selain tentang pedoman pelaksanaan BDR (Belajar dari Rumah), juga terkait Panduan
Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi (atau saat
kembali masuk sekolah).
Dinyatakan dalam Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19 bahwa dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease
(COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum
dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan
COVID-19; dan
2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh
daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan
Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Berdasarkan lampiran Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19, berikut ini Panduan Pelaksanaan
Belajar Dari Rumah oleh Guru.
1. Menyiapkan rencana pelaksanaan
pembelajaran jarak jauh
Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat
pada portal Guru Berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan
pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:
a. memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai.
Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan
hidup.
b. menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR,
materi dapat difokuskan pada:
1) literasi dan numerasi;
2) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
3) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan
Masyarakat Sehat (Germas);
4) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
5) spiritual keagamaan; dan/atau
6) penguatan karakter dan budaya.
c. menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam
penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.
d. menentukan jenis media pembelajaran, seperti format
teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai
dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
e. guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti
pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah
guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.
2. Fasilitasi pembelajaran jarak
jauh daring
Waktu pembelajaran daring sepanjang
hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik
dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:
a. tatap muka Virtual melalui video conference,
teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi
pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung
antara guru dengan peserta didik.
b. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem
pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas
pembelajaran dalam LMS antara lain pendaftaran dan pengelolaan akun, penguasaan
materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam
forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian. Contoh LMS antara lain kelas
maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle,
siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.
3. Fasilitasi pembelajaran jarak
jauh luring
Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan: (a) menggunakan media
buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar; (b) menggunakan media
televisi; dan (c) menggunakan radio.
a. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku,
modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar Waktu pembelajaran dan pengumpulan
hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan
sesuai dengan kondisi.
b. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
menggunakan televisi dan radio waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas
disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap
akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu
peserta didik dan orang tua/wali.
Berikut ini Panduan Kegiatan Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi atau Setelah Kembali masuk sekolah berdasarkan Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020.
A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan penyebaran COVID19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2 meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan menempatkan materi informasi, komunikasi,dan edukasi terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di tempattempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas, dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik dan orang tua/walinya.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Sesjen (Setjen) Kemendikbud
(Kemdikbud) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDelete