PENJELASAN DARI KEMENPAN TENTANG RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PPPK

Dalam penjelasan tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang PPPK Gaji dan Tunjangan Pegawai (RPP Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK) yang dimuat dalam laman menpan.go.id. dinyatakan bahwa RPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah memasuki tahap akhir dan mudah-mudahan dapat segera ditetapkan. Berikut ini kutipan Penjelasan dari Kemenpan Tentang Rancangan Peraturan Presiden Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai PPPK:
“Merespon
berbagai pemberitaan yang beredar terkait Rancangan Peraturan Presiden
(RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) memberikan penjelasan perkembangannya.
Sekitar
51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu
sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres (RPerpres) Gaji dan Tunjangan.
Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena
harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus
dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam
PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI,
dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan
yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena PP tersebut tidak menyebutkan
tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK
yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Berbagai
alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang
diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil
alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji
Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan
sama dengan gaji pokok PNS.
Saat
ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap
memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan
ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke
Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.
Kementerian
PANRB berharap Rperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan
dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK
yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.” Sumber: website kemanpan.
No comments