SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19

SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) Di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah. Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020, yakni:


Ponit pertama menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mengurangi risiko Covid-19 yang terjadi di lingkungan perkantoran instansi pemerintah, dipandang perlu untuk memperkuat peran Tim Penanganan Covid-19 pada perkantoran Kementerian/ Lembaga/ Daerah sebagai pusat krisis (crisis center) di lingkungan perkantoran instansi pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.


Point kedua, SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis, menyatakan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Iingkungan perkantoran instansi pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.


Point ketiga Surat Edaran Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 selanjutnya berperan sebagal pusat krisis (crisis center) Covid-19 di Iingkungan perkantoran instansi pemerintah.


Adapun peran Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat krisis (crisis center) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

a. memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

b. memastikan Iingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dengan cara:

1) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid-19 di kantor;

2) menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan;

3) menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan;

4) memantau kesehatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) dan keluarganya secara proaktif dan reguler;

5) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor;

6) melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor; dan

7) menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan Covid-19 di lingkungan ka ntor.

c. memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.

d. berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

e. menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.


Dalam poin kelima Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam hal ditemukan dan/atau mendapat informasi adanya Pegawai ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 segera:

a. melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat;

b. menyampaikan informasi kasus terkollfi,mdsi pusitif Covid-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat;

c. melakukan penelusuran riwayat kontak erat Pegawai ASN yang terkonfirmasi positif;

d. memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap Pegawai ASN yang memiliki riwayat kontak erat dengan Pegawai ASN yang terkonfirmasi positif; dan

e. melakukan disinfeksi Iingkungan kantor sesual dengan pedoman disinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


Sedangkan dalam poin keenam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 dinyatakan bahwa dengan berpedoman kepada protokol kesehatan, kebijakan Pemerintah Daerah, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas:

a. pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di instansi pemerintah; dan

b. penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di Iingkungan kantor.


Sedangkan poin ketujuh Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim Penanganan Covid-19 melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah yang bersa ngkutan.


Selengkapnya silahkan download SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, melalui link di bawah ini


Link download SE Menpan RB Nomor 69 Tahun 2020


Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, semoga bermanfaat. Terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.