Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Edaran tantang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru diterbitkan dengan mempertimbangkan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Surat
Edaran Menterl Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58
Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan
Normal Baru, antara lain menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur jumlah pegawai yang dapat rnelaksanakan
tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data
zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan TugasPenangananCovid-19.
1) bagi instansi pemerintah yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina
Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di
kantor (work from office) paling banyak 100% (seratus persen).
2) bagi instansi pemerintah yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dl kantor (work from
office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi
yang bersangkutan.
2) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
rnengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from
office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang
bersangkutan.
4) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat
mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from
office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang
bersangkutan.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020, bahwa
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam
Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku dan mruakan catu kesatuan dengan Surat
Edaran ini.
Link download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menterl
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020
tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Semoga ada manfaatnya.