Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020

surat edaran menpan nomor 67 tahun 2020

 

Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Surat Edaran tantang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru diterbitkan dengan mempertimbangkan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah.

 

Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menterl Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, antara lain menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur jumlah pegawai yang dapat rnelaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan TugasPenangananCovid-19.

 

1) bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100% (seratus persen).

 

2) bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dl kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

 

2) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat rnengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

 

4) Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020, bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku dan mruakan catu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

 

Link download

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menterl Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Semoga ada manfaatnya.

 



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.