
Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel diterbitlan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimaksud agar untuk memverifikasi Data Nomor HP Peserta didik agar bantuan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dapat tepat sasaran.
Isi lengkap Surat Edaran Nomor :
4239/J1/KP/2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik / Siswa, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyatakan bahwa menindaklanjuti surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota
Internet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kemendikbud akan memberikan bantuan
kuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.
Dalam Surat Edaran Nomor :
4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan
Verifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel, dinyatakan bahwa sumber
data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari
aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang
diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin)
bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu
melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan oleh
masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan validasi data nomor ponsel
ini ada di laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
Sehubungan
dengan hal terebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi
(Pusdatin)
memohon
bantuan para kepala dinas pendidikan untuk
menginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini ke seluruh
satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaannya.
Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas memastikan kelengkapan
SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan, melalui
mekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
Link download Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel
Demikian informasi tentang Isi Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentang
Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi
Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik/Siswa. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments