Surat Edaran Nomor: 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel

Surat Edaran Nomor 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel

 

Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel diterbitlan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimaksud agar untuk memverifikasi Data Nomor HP Peserta didik agar bantuan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dapat tepat sasaran.

 

Isi lengkap Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tertanggal 1 September 2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik / Siswa, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyatakan bahwa menindaklanjuti surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah.

 

Dalam Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi Dan Validasi Data Nomor Ponsel, dinyatakan bahwa sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, maka Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) bersama dengan Dinas Pendidikan Kab-Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik. Aplikasi verifikasi dan validasi data nomor ponsel ini ada di laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/

 

Sehubungan dengan hal terebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) memohon bantuan para kepala dinas pendidikan untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaannya. Diharapkan sekolah dapat menandatangani Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6000, dan operator dinas memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan, melalui mekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.

 

Link download Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel 

 

Demikian informasi tentang Isi Surat Edaran Nomor : 4239/J1/KP/2020 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel (HP) Peserta Didik/Siswa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.