INI PERSYARATAN CALON PENERIMA SUBSIDI GAJI/UPAH GURU BUKAN PNS DARI KEMENDIKBUD. TIDAK PERLU TERDAFTAR DI BPJS LHO

Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah BSU (BLT) Guru PNS dari Kemendikbud. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2020 akan mulai disalurkan bulan November 2020. Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT untuk guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2020 tersebut akan disalurkan kepada 1,9 juta PTK, termasuk di dalamnya adalah guru-guru honor yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemendikbud
bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan
pendataan. Pendataan dilakukan untuk mengetahui PTK yang tidak masuk ke dalam
program subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena bukan
anggota BPJS Ketenagakerjaan. Semoga pada bulan November sudah dapat
mencairkan kepada PTK tersebut.
Dinyatakan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Nunuk Suryani melalui pesan singkat kepada detikcom, bahwa Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria atau persyaratan guru
honorer atau guru non PNS termasuk tenaga kependidikan (TU) Non PNS yang bakal mendapatkan bantuan subsidi
gaji/upah (BSU). Ada 4 kriteria yang disyaratkan sebagai penerima bantuan.
Ditegaskan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Nunuk Suryani bahwa bantuan subsidi gaji/upah (BSU/BLT) untuk guru dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2020 ini
tidak hanya diberikan untuk guru honorer tetapi juga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Non PNS. "Perlu kami klarifikasi bahwa yang diberikan
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Non
PNS, bukan hanya guru honorer," kata dia melalui pesan singkat kepada
detikcom.
Menurut Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud
Nunuk Suryani, Persyaratan yang harus dimiliki guru
sebagai Calon Penerima
Subsidi Gaji/Upah (BSU – BLT) Guru Bukan PNS dari Kemendikbud, yakni pertama,
Guru atau Tenaga Kependidikan harus terdaftar di
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
per akhir Juni 2020. Sedangan kriteria atau persyaratan kedua,
BSU/BLT diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya
yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya.
Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
Persyaratan Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah (BSU – BLT) Guru Bukan
PNS dari Kemendikbud yang ketiga adalah Guru atau Tenaga Kependidikan calon penerima BSU/BLT
ini adalah PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja. Sedangkan persyaratan atau kriteria keempat sekaligus yang terakhir, PTK
yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke
bawah.
Jadi khusus untuk Persyaratan
Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah (BSU – BLT) Guru Bukan PNS dari Kemendikbud, tidak mempersyaratkan
harus terdaftar di BPJS. Adapun Nominal subsidi yang diberikan kepada mereka
sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 600 ribu
per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp
2,4 juta.
Baca Juga Persyaratan Calon
Penerima Subsidi Gaji/Upah BSU (BLT) Guru PNS Madrasah dan PAI dari Kemenag (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan
Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah BSU (BLT) Guru PNS dari
Kemendikbud, tidak mempersyaratkan harus terdaftar di BPJS. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Jadi mohon info pak masih perlukah saya daftarkan guru honorer di sekolah saya ke BPJS KETRNAGAKERJAAN Pak
ReplyDeleteSebaiknya tetap mendaftar
DeleteCara dftrny gmn yg guru honor
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDelete