Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Honorer (Non PNS) dari Kementerian Agama (Kemenag) dirilis oleh Kementerian Agama agar dilakukan Finalisasi Data Rekening Data Rekening Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menurut Dirjen Pendidikan Islam
Muhammad Ali Ramdhani, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Petunjuk Teknis
atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan
(GTK) Non PNS pada madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada
sekolah umum.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Dalam Surat Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Nomor : B-2684/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/11/2020
tentang Finalisasi Data Rekening Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam
lampiran II terdapat data by name Daftar
Nama Guru Honorer (Non PNS) PAI Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari
Kementerian Agama (Kemenag). Salinan isi surat Nomor : B-2684/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/11/2020,
menyatakan bahwa:
1.
Data Guru BPNS yang sudah kami usulkan sebagai penerima program ini sebanyak
124.454 orang;
2.
Data guru BPNS yang kami usulkan sudah dilakukan review oleh Itjen dan sudah
dipadankan juga dengan data penerima bantuan lainnya oleh BPJS;
3.
Hail review dan pemadanan data diperoleh penjelasan sebagai berikut:
a.
Guru yang sudah menerima BSU BPJS atau Pra Kerja sebanyak 30.974 orang;
b.
Guru yang belum menerima bantuan sebanyak 93.480 orang. Guru dengan kriteria ini
merupakan guru yang berhak menerima Program Bantuan Subsidi Upah. (data by name
bisa dilihat pada lampiran II).
4.
Setelah kami cermati validitas data rekening guru dengan kriteria sebagaimana
poin 3 huruf b masih terdapat data yang belum akurat, maka kami mohon Bapak/Ibu
Kabid segera menginstruksikan admin SIAGA untuk validasi ulang Data Rekening
melalui SIAGA dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
Menginformasikan ke guru dengan kriteria sebagaimana poin 3 huruf b untuk input
data rekening pada FITUR DATA REKENING akun guru yang bersangkutan kemudian
klik tombol AJUKAN VERVAL. Penjelasan lebih lanjut silahkan kunjungi situs: https://www.youtube.com/watch?v=iudFk_KulYA
.
b.
Admin SIAGA kanwil melakukan verifikasi data rekening Guru dengan memastikan data
yang diinput guru sesuai dengan buku tabungannya dan Bank yang dipilih sudah muncul
kode banknya. Penjelasan lebih lanjut silahkan kunjungi situs: https://youtu.be/TooJpPExFcs
.
c.
Kepala Bidang membuat SPTJM dan mengupload pada Fitur VERVAL REKENING Akun SIAGA
Provinsi. (draf bisa dilihat pada lampiran I).
5.
Batas akhir pelaksanaan validasi data Rekening dan upload SPTJM adalah pada
tanggal 26 November 2020 pukul 12.00 WIB.
Untuk mengetahui Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Honorer (Non PNS) dari Kementerian Agama (Kemenag) silahkan
download lampiran 2 Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian
Agama Nomor : B-2684/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/11/2020 tentang Finalisasi Data
Rekening Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Link download Salinan dan lampiran Surat Dirjen
Pendis Nomor : B-2684/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/11/2020 (disini)
Demikian informasi tentang Daftar Nama Guru PAI Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Honorer (Non PNS) dari Kementerian Agama (Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDelete