PERPRES NOMOR 113 TAHUN 2020 TENTANG RINCIAN APBN TAHUN ANGGARAN 2021

Perpres Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal i5 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 2L ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:

a. anggaran Pendapatan Negara;

b. anggaran Belanja Negara; dan

c. Pembiayaan Anggaran.

 

Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian:

a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian:

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian:

a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan

b. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian Negara/lembaga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian Tahun Anggaran 2021, bahwaRincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas rincian: a) anggaran Transfer ke Daerah; dan b) Dana Desa. Rincian anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:

a. Dana Bagi Hasil;

b. Dana Alokasi Umum;

c. Dana Alokasi Khusus Fisik;

d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

e. Dana Insentif Daerah; dan

f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Yoryakarta.

Rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Menyatakan bahwa Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian anggaran Transfer ke Daerah untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari: a) perubahan data; dan/atau b) kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan

 

Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.  Anggaran Pendidikan termasuk dana abadi investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:

a. pengembangan pendidikan nasional;

b. penelitian;

c. kebudayaan; dan

d. perguruan tinggi.

Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ----disini----

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



3 comments:

  1. Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.

    ReplyDelete
  3. Terima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.