BKN telah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tahun 2021 melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Khusus untuk Juknis Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021 yang akan datang kita tentunya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan. Sebagaimana dinfomasikan dalam pengumuman rencana pengadaan PPPK Tahun 2021 informasi selengkapnya termasuk juknis pengadaan PPPK akan disampaikan pada bulan Januari 2021.
Dalam Peraturan BKN Nomor 18
Tahun 2020 tentang aturan Juknis Pengandaan
PPPK atau P3K, dinyatakan dalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 118) diubah.
Perubahan tersebut
dinyatakan pada bagian 1 yang menyatakan
Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu)
angka yakni angka 11, sehingga berbunyi “Uji Persyaratan Fisik, Psikologis,
dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani
dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik,
psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi
pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi”
Dalam peraturan BKN Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), terdapat perubahan Penyelenggaraan
seleksi pengadaan PPPK, yang dinyatakan bahwa penyelenggaraan seleksi pengadaan
PPPK paling kurang terdiri dan 3 (tiga) tahapan, yaitu: seleksi administrasi; seleksi
kompetensi; dan wawancara, serta dalam
hal diperlukan panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan
Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai
dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Dinyatakan pula dalam peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), bahwa penetapan
hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai
berikut:
1)
Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang
melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan
berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap
Instansi Pemerintah.
2)
Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang
belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan
berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan
Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap
Instansi Pemerintah.
Tentang penggajian PPPK
dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 18
Tahun 2020 tentang Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), bahwa PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari
kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan
berkenaan. Sedangkan PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari
kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan
dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2020
tentang Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK atau P3K), mealui link di bawah ini,
Link download Peraturan BKN
Nomor 18 tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis
atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK
atau P3K) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Kita tentu masih menunggu Juknis
Khusus Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021. Semoga informasi
awal dari BKN ini, ada manfaatnya.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih pak telah berbagi info yang menarik dan sangat kami butuhkan.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete