Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Pemerintah telah menerbitkan Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui Surat Edaran SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Terdapat 9 poin penting yang
disampaikan dalam Surat Edaran (SE)
Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19), yakni.
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan
tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian
kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka UN dan ujian
kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang
pendidikan yang Iebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dan satuan/program
pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
mengikuti ujian yang dise!enggarakan oleh satuan pendidikari.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam
bentuk:
a.
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b.
penugasan;
c.
tes secara luring atau daring; dan/atau
d.
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah
menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan
ketentuari peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A,
program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada
angka 3;
b.
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat
satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
c.
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian
sebagaimana dimaksud pada angka 4;
d.
peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik
yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data
pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah; dan
e.
hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data
pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1)
portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2)
penugasan;
3)
tes secara luring atau daring; dan/atau
4)
bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor I
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran mi atau dapat
diunduh pada laman jdih..kemdikbud.go.id;
b.
Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan
bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
9. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol keschatan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020,
Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.O8/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun
2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Bagi yang mau mendownload Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 silahkan di laman ini
Demikian Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan
Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
jamune madrasah : izin download min
ReplyDeleteInformasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete