Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan Penggerak. Berdasarkan regulasi yang sudah dirilis, penetapan sekolah atau satuan pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak akan dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
Apa saja Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah
Penggerak ? Dalam Pedoman Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa seleksi
kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan calon sekolah penggerak dilaksanakan
berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori: 1) mengembangkan
diri dan orang lain; 2) memimpin pembelajaran; 3) memimpin manajemen satuan
pendidikan; dan 4) memimpin pengembangan satuan pendidikan.
Adapun Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak, dinyatakan
bahwa Kriteria atau persyaratan kepala satuan pendidikan pada Sekolah
Penggerak:
1)
memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali masa tugas;
2)
terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3)
surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa
masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4)
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang
masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah
dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap
5)
tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6)
tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekolah yang akan ditetapkan
sebagai Sekolah penggerak, selain harus memenuhi Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak. Kepala sekolah
yang bersangkutan harus mendaftar dirinya dan sekolah melalu laman sekolah
penggerak. Adapun tahap pendaftaran dan seleksi kepala sekolah atau kepala satuan
pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.
pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan
pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b.
Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program
Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten
dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah
Penggerak;
c.
kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud
untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Seleksi tahap I:
1)
melengkapi dokumen administrasi;
2)
membuat daftar riwayat hidup;
3) menulis
esai; dan
4)
mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),
b) Seleksi
tahap II:
Simulasi
mengajar dan wawancara,
d.
Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan
yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang
terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak;
e.
tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan
SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;
f.
satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara
Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Poster Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan Penggerak |
Di atas di sajikan poster tentang Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah
Penggerak. Silakan dicermati bila berminat silahkan mendaftar sebagai
sekolah penggerak yang sebenar lagi akan di buka. Bagi yang berminat
pendaftaran melalui laman https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
Untuk mengetahui lebih jauh
tentang Persyaratan Kepala Sekolah Calon
Sekolah Penggerak, bapak/ibu bisa membaca Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak ----Link
downloadnya DISINI.
Demikian informasi tentang Persyaratan Kepala Sekolah Calon Sekolah
Penggerak atau Satuan Pendidikan Penggerak. Semga ada manfaatnya terima kasih. Silahkan mencoba, semoga
menjadi sekolah penggerak.
Informasinya sangat bermanfaat dan menginspirasi, terima kasih banyak.
ReplyDeleteExtraordinary. This ainamulyana.com website has the advantage of being easily accessible. The website can be accessed quickly. Also this website is very useful.
ReplyDeleteTerima kasih banyak informasinya sangat bermanfaat. Jazakallahu Khairan Katsiran
ReplyDeleteIt's no surprise that this blog is amazing. Thank you for sharing that has helped many teachers and students as well as the general public.
ReplyDelete