Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021. Beasiswa Pendidikan Indonesia Reguler Pelaku Budaya selanjutnya disebut Beasiswa Pelaku Budaya adalah beasiswa jenjang sarjana, magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia yang aktif di bidang kebudayaan melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasaran Beasiswa Pelaku Budaya untuk Jenjang Sarjana (S1)
dalam Negeri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan
pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
sederajat.
Skema Beasiswa Pelaku Budaya untuk Jenjang Sarjana
1. BPI Reguler Pelaku Budaya diberikan untuk
jenjang Pendidikan Sarjana (S1) satu gelar (single degree) dengan durasi studi
paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan:
2. Pendaftar BPI Reguler S1 Pelaku Budaya akan
ditempatkan di perguruan tinggi
dalam negeri dan
program studi yang
telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan.
3. Pendaftar
BPI Reguler tidak
dapat mengajukan perpindahan
Program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan.
Persyaratan Umum Beasiswa
Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021. Persyaratan umum Beasiswa Pelaku
Budaya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mendapatkan surat ijin dari atasan bagi yang
sudah bekerja;
3. Memilih
program studi/perguruan tinggi
yang telah ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Bersedia
menandatangani surat pernyataan
yang menyatakan bahwa pendaftar:
1) Setia kepada Negara Republik Indonesia dan
UUD 1945.
2) Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung
atau terlibat dalam gerakan, organisasi,
atau ideologi yang
bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Kembali ke Indonesia dan mengabdi di
Indonesia setelah selesai studi dan bersedia berkontribusi dalam kerangka
Pemajuan Kebudayaan.
4) Mendahulukan
kepentingan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan
pribadi.
5) Tidak
menggunakan media informasi
dan media sosial
untuk menyampaikan informasi yang
belum terkonfirmasi kebenarannya
yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
6) Tidak
pernah, sedang, atau
akan terlibat dalam
aktivitas/tindakan yang melanggar
hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
7) Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
8) Tidak sedang
menerima atau akan menerima beasiswa
dari sumber lain selama
menjadi penerima beasiswa
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
9) Dokumen dan data pendaftaran adalah akurat
dan sesuai aslinya.
10) Bersedia menerima sanksi
hukum yang berlaku dan tidak dapat mendaftar pada seluruh
layanan Kementerian Pendidikan
Dan Kebudayaan apabila melakukan pemalsuan dokumen dan data
pendaftaran.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021, adalah sebagai
berikut:
1. Ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember
di tahun pendaftaran yaitu:
a. Non PNS
pendaftar jenjang pendidikan sarjana berusia paling
tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
b. PNS
pendaftar jenjang pendidikan sarjana berusia paling
tinggi 25 (dua puluh lima) tahun
2. Menulis
esai dengan dengan
topik sesuai dengan
bidang ilmu yang
dipilih (Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang
Maha Esa) dan
alasan memilih bidang tersebut (panjang esai 700 - 1000 kata).
3. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang Jadwal dan
persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S1
dalam Negeri Tahun 2021, silahkan download Brosur Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Persyaratan Beasiswa Pelaku Budaya S1 dalam Negeri Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDelete