Kalender Pendidikan Madrasah (Kemenag) Tahun Pelajaran 2021/2022. Dalam dunia pendidikan, hadirnya kalender pendidikan tentu bukanlah hal asing lagi. Kalender ini mencakup seluruh komponen periodisasi proses yang berjalan dalam satu periode. Sehingga, tahapan belajar mengajar menjadi lebih efektif, efisien dan tertata dengan baik.
Kalender pendidikan
dirancang untuk beberapa manfaat dan tujuan. Adapun fungsi utamanya adalah
dapat mendorong efisiensi dan efektivitas proses belajar mengajar di sekolah.
Di samping itu, juga berfungsi menyelaraskan dan memetakan antara hari aktif
dan hari libur di seluruh lembaga pendidikan. Kalender
pendidikan juga tidak kalah penting untuk tenaga pendidik. Dimana nantinya ini
akan dijadikan pedoman penyusunan Program Semester, Program Tahunan, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran hingga penyusunan Silabus.
Secara sederhana, kalender
pendidikan berfungsi sebagai rambu-rambu bagi dinas pendidikn untuk menyusun
kegiatan belajar mengajar dalam periode tertentu. Oleh
karena itu, di dalam kalender pendidikan, pengaturan waktu dalam proses belajar
mengajar dibuat sedemikan rupa. Meliputi awal tahun ajaran, minggu-minggu
efektif serta hari libur.
Kalender
Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 telah ditetapkan melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Tentang Kalender
Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Penetapan ini didasarkan ata pertimbangan:
a) bahwa untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan madrasah harus
didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien; b) bahwa
untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan
Kalender Pendidikan Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a), dan huruf (b) perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran
2021/2022..
Diktum KESATU, Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender Pendidikan Madrasah
(RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa: Menetapkan
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA, Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran
2021/2022, menyatakan bahwa Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh
Indonesia.
Diktum KETIGA, Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 Kalender Pendidikan
Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan bahwa Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender
"pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan
kondisi daerah setempat.
Bagi yang beminat silahkan download Salinan Kalender
Pendidikan Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1836 Tahun 2021 -----disini-----
Demikian informasi tentang
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1836
Tahun 2021 tentang
Kalender Pendidikan Madrasah
Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.