KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan jenis program studi dan kemahalan wilayah, perlu ditetapkan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022.
Diktum KESATU, Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 176 Tahun
2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik
2021-2022, menyatakan Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022
sebagaimana tercantum dalam Lainpiran I, Lampiran II, Lampiran III, L.ampiran
IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan liii.
Diktum KEDUA KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan bahwa
UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiawa baru
program diploma dan program sarjana tahun akademik 202 1-2022.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 176 Tahun
2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik
2021-2022 menyatakan bahwa UKT sebagaimana dimaksud dalain Diktum KESATU
terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi
mahasiawa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan
bahwa UKT kelompok I sebagaimana dimakaud dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V diterapkan kepada paling sedikit 5
(lima) persen dan jumlah mahasiswa yang diterirna.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 176 Tahun
2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik
2021-2022 menyatakan bahwa Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Rektor/Ketua Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri.
Diktum KEENAM KMA Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2021-2022 menyatakan
bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengakpnya silhkan
download dan baca KMA Nomor 176 Tahun
2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik
2021-2022 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download KMA Nomor 176 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Keputusan Menteri Agama KMA
Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Uang Kuliah
Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun
Akademik 2021-2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya
ReplyDelete