SURAT EDARAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PROSEDUR SELEKSI DENGAN METODE CAT BKN DENGAN PROKES COVID-19

Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021


Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini yaitu: a) Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;dan b) Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

 

Ruang lingkup Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini meliputi:

a. Kebijakan Umum;

b. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi;

c. Peserta Seleksi yang Terkonfirmasi Positif COVID-19; dan

d. Penyelenggaraan Seleksi.

 

 

Isi Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), adalah sebagai berikut.

 

A. Kebijakan Umum

1) Bagi Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi:

a) Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) diutamakan untuk menyediakan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN antara lain tempat/gedung, komputer klien, jaringan komputer dan internet, genset, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya, baik secara mandiri maupun cost-sharing antar instansi;

b) Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, minimal terdiri dari 1 (satu) orang perawat;

c) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 (tiga puluh) menit sehari dan istirahat yang cukup (minimal 7 jam) serta menghindari faktor risiko penyakit guna meningkatkan daya tahan tubuh;

d) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan;

e) Dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk kegiatan, apabila didapatkan suhu > 37,3oC maka dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit;

f) Apabila yang bersangkutan setelah diperiksa ulang tetap menunjukkan suhu badan > 37,3oC maka yang bersangkutan harus dipisahkan dalam ruangan khusus;

g) Menyediakan ruangan khusus bagi Tim Pelaksana CAT dan/atau peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3oC;

h) Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau handsanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;

i) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

j) Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi;

k) Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan cara antara lain:

1) mengatur jarak antrian peserta seleksi di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai; dan

2) mengatur jarak antar meja dan kursi peserta seleksi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.

l) Panitia Seleksi Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

m) Memastikan akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara live scoring tetap ditayangkan dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;

n) Memastikan prosedur penyelenggaraan seleksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;

o) Bagi Instansi Pemerintah yang mendirikan titik lokasi mandiri dalam penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN, ketersediaan koneksi internet menjadi tanggungjawab instansi;

2) Bagi Peserta seleksi:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

e) Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

f) Membawa alat tulis pribadi;

g) Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3oC diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

h) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

i) Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

 

B. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi

1. Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan;

2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan;

3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;

4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu;

5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;

7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi;

8. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya;

9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3oC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3oC langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;

11. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

15. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;

17. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;

19. Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

20. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

21. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

22. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

23. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

24. Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan

25. Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3oC sebagaimana dimaksud pada angka 9 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) Peserta seleksi diperiksa oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

b) Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.

c) Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;

d) Terhadap rekomendasi tim kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf c) Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN;

e) Apabila peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

 

C. Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

 

D. Penyelenggaraan Seleksi

1) Penyelenggaraan seleksi harus mendapatkan izin dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat;

2) Apabila Penyelenggaraan Seleksi dilaksanakan di titik lokasi mandiri, maka ketersediaan fasilitas cuci tangan memakai sabun, penggunaan handsanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan alat pengukur suhu tubuh difasilitasi oleh Panitia Seleksi Instansi;

3) Penyelenggaraan seleksi di titik lokasi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN ketersediaan fasilitas cuci tangan memakai sabun, penggunaan handsanitizer, penyemprotan cairan disinfeksi dan alat pengukur suhu tubuh dikoordinasikan oleh BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi;

4) Tim Pelaksana CAT BKN dan/atau Panitia Seleksi Instansi menyediakan Sumber Daya Manusia yang bertugas memastikan ditaatinya Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;

5) Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT BKN tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; dan

6) Penyelenggaraan Seleksi menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi, Peserta Seleksi dan pemangku kepentingan lainnya.

 

6. Penutup

a. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 17/SE/VII/2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b. Ketentuan Surat Edaran ini berlaku pada saat pandemi COVID-19 dan apabila pandemi COVID-19 telah selesai, maka ketentuan dalam Surat Edaran tidak berlaku.

 

 

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 



Link download Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.