CARA REGISTRASI MY SAPK BKN

Cara Registrasi MY SAPK BKN


Cara Registrasi MY SAPK BKN. Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian bahwa Registrasi My SAPK BKN untuk digunakan sebagai aplikasi Pemutkahiran Data Mandiri harus sudah teregistrasi paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Adapun pelaksanaan Pemutkahiran Data Mandiri ASN akan dilakukan pada bulan Juli 2021.

 

Bagaimana Cara Registrasi MY SAPK BKN ? Untuk dapat melakukan Pemutkahiran Data Mandiri ASN terkait  Data Personal, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan dan diklat (Kursus), Riwayat SKP (2 tahun terakhir), Riwayat Penghargaan, Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang, Riwayat Keluarga, Riwayat Peninjauan Masa Kerja, Riwayat Pindah Instansi, Riwayat CLTN, Riwayat CPNS/PNS, dan Riwayat Organisasi, terlebih dahulu ASN baik itu PNS maupun PPPK wajib melakukan Registrasi Akun MY SAPK BKN. Adapun langkah-langkah atau Cara Registrasi My SAPK BKN


Cara Registrasi Akun MY SAPK BKN

 


1. Download aplikasi My SAPK BKN

Download aplikasinya di playstore maupun apple store, Silahkan cari My SAPK BKN kemudian Install.

 

2. Klik Lupa password

Setelah Aplikasi My SPAK BKN terinstall di Handphone (HP) yang Anda miliki, kemudian Buka Aplikasi My SPAK BKN tersebut, selanjutnya klik tombol lupa password pada halaman utama MYSAPK. Kemudian Isikan NIP baru dan Email yang sudah terdapat pada saat dilakukan pendataan oleh Kanreg BKN. Sistem akan mengirimkan token ke email terdaftar.

 

3. Cek email

Ambil kode token yang dikirim ke email Anda yang sudah terdaftar.

 

4. Input password baru

Masukkan password baru dan token yang diperoleh melalui email.

 

5. Login di MY SAPK

Jika isian benar maka user dapat login di MY SAPK dengan password baru. Username dan password, username adalah NIP password yang telah di reset atau dibarukan.   

 

Sekedar meningatkan untuk Pemutkahiran Data Mandiri ASN tahun 2021 berkut ini beberapa penyelesaian permasalahan terkait data ASN.

1. Jika pada MySAPK, data Jabatan belum diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan data Riwayat jabatan oleh unit di SIASN.

2. Jika Ijazah belum disesuaikan. Untuk melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja

3. Jika Gelar belum dicantumkan. Untuk melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkas diantaranya legalisir Ijazah dan transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus, Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masingmasing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan dengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah kerja.

4. Jika pada MySAPK data Pangkat dan Golongan Ruang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP terakhir dan mengusulkan kepada Unit Kepegawaian. Unit Kepegawaian akan menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di pangkat tersebut untuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.

5. Jika ASN ingin melakukan mutasi (Pindah Instansi), maka ASN harus mengumpukan berkas 1) Asli Surat Persetujuan dari PPK Instansi Penerima, 2) Asli Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal, 3) Surat Pernyataan tidak sedang menerima hukuman disiplin/pidana dari instansi asal, 4) Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalankan tugas belajar, 5) Legalisir SK KP, 6) SKP Bernilai baik 2 tahun terakhir.  Berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh Unit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai wilayah kerja.

6) Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja. Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat pengantar dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.

7) Penyelesaian Permasalahan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter spesialis jika dalam kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

8) Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN. Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

9) Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan CLTN. Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untuk diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

10) Jika terdapat kesalahan NIP yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

11) Jika terdapat nama yang salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

12) Jika ASN masih aktif, namun pasa MySAPK status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat mengajukan usulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir serta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.

13) Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN harus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang bersangkutan tidak aktif. ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit Kepegawaian Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul pengaktifan ke Bidang Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi

14) Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikut e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang sakit, fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

15) Jika ASN tidak memiliki NIP Baru, maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003, melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

16) Jika status kepegawaian ASN berubah menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat Keputusan dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan pemberhentian PNS dan selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

17) Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK, jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan memilih Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan. Verifikator akan memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensi akan ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun MySAPK ASN.

 

Untuk Lebih lengkapnya Anda bisa mendownlad Panduan Pemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Cara Registrasi MY SAPK BKN dan Persiapan Pemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. untuk guru SD yg pensiun akhir januari 2022 apa wajib mengisi MySAPK? Jika tidak, apakah tunjangan sertifikasinya akan dpersulit?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebaiknya mengisi, bukan masalah tunjangan sertfikasi khawatir proses SK Pensiunnya yang sulit.

      Delete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.