PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH SD SMP SMA SMK

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK


www.ainamulyana.com Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK terdapat 3 (tiga) jenis pakaian seragam, yakni Pakaian Seragam Nasional, Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.

 

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal; b) bahwa untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; c) bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Sahabat ainamulyana.com, ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), bahwa Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan: a) menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; b) menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; c) meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan d) meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. Adapun tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah adalah untuk menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.

 

Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas: a) Pakaian Seragam Nasional; dan b) Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah - www.ainamulyana.com


Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional. Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional. Dalam hal Sekolah berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam

 

Bagaimana Ketentuan Pakaian Seragam Pramuka ? Menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah), Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sedangkan Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 

Adapun Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

 

Bagaiamana Ketentuan Penggunaan Dan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah ? Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah) bahwa Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

 

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut berupa: a) topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan b) bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani. Ketentuan atribut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

 

Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.

 

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan; peringatan tertulis; penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah. Ketentuan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah). LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik SD SMP SMA SMK (Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah). Semoga ada manfaatnya. ((https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.