GURU HONORER YANG MEMILIKI IJAZAH ATAU PENDIDIKAN TIDAK LINIER TETAP DAPAT MENDAFTAR PPPK ATAU P3K GURU

Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK atau P3K Guru


Apakah Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier Dapat Mendaftar PPPK atau P3K Guru. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 telah ditetapkan linieritas ijazah atau pendidikan calon guru PPPK dengan bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah. Lalu bagaimana kalau Guru honorer yang memeiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier dengan bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah ? Ternyata Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK atau P3K Guru.

Untuk lebih jelas silah baca penjelasan berikut tentang persyaratan calon PPPK Guru.

Persyaratan calon PPPK Guru 2021 adalah sebagai berikut

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.


Adapun yang dapat menjadi  Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama (tahap 1) untuk PPPK Guru 2021, adalah

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.


Ketentuan atau syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama (tahap 1) PPPK Guru 2021 adalah

a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;

b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;

c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Point c ini dapat ditafsirkan bahwa Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK atau P3K Guru.


Adapun Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua (tahap 2) untuk PPPK Guru 2021, adalah sebagai berikut:

1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;

2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

 

Ketentuan atau Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.


Sedang  Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga  (tahap 3) untuk PPPK Guru 2021, adalah Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua. Ketentuan atau syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021

a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.


Sebagaimana diketahui dalam Seleksi PPPK Guru tahun 2021 ada kebijakan Afirmasi. Adapaun ketentuan kebijakan afirmasi PPK Guru adalah

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis


Perlu diketahui bahwa batas usia melamar PPPK Guru adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran


Demikian informasi tentang Guru honorer yang memiliki Ijazah atau Pendidikan Tidak Linier tetap Dapat Mendaftar PPPK atau P3K Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.