JUKNIS PPDB SMAN SMKN PROVINSI LAMPUNG TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk kelancaran penyeienggaraan PPBD SMA/SMK di Provins Lampung tahun pelajaran 2021/2022 adalah Pendaftaran mulai tanggal 14 - 17Juni 2021, Proses seleksi real time tanggal 14- 17Juni 2021, Verifikasi faktual berkas tanggal 18 – 22 Juni 2021, Pengumuman : 23 Juni 2021, Pendaftaran ulang tanggal 23 -24 Juni 2021, Masuk MPLS Kelas X tanggal 07-09 Juli 2021, Hari pertama masuk sekolah : 12 Juli 2021

 

Untuk SMA

Kelengkapan administrasi yang harua dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu:

a. TeIah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dan SMP/MTS atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesalkan kelas 9 (sembilan) SMP/MTS

b. Berusia paling unggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2021.

c. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

d. Pas foto ukuran 3 x 4 cm;

c. bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah berupa Kartu Keluarga Scjahtera (KKS / Kartu Perlindungan Sosial (KPS / Kartu Keluarga Harapan (KKHI / Kartu Indonesia Piritar KiP), Kartu Indonesia Sebat (BPJS KIS) (unfuk jaIur afirmasi).

f. Surat penugasan dan instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali

g. Bukti prestasi nilai rapor semester I sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau pcnghargaan di bidang skademak maupun nonakadeinik pada tingkat internasinoal, tingkat nasiona, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi

h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan orang tua bermaterai Rp. 10.000;

 

Untuk SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yaitu:

a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ljazah/surat keterangan dan SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTS;

b. Berusia paling tinggi 21 (dua puiuh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2021;

c. Pas foto ukuran 3 x 4 cm;

d. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

e. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);

f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan orang tua bermaterai Rp. 10.000;

 

Berikut ini salinan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022, yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)

 

Demikian in formasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.