Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts.526/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Sekolah Berasarama dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN SLB
Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022, Kelengkapan administrasi yang
harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA dan SMK yang mengikuti PPDB adalah;
1)
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan)
SMP atau bentuk lain yang sederajat;
2)
ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan
ijazah SMPlijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai samalsetingkat dengan SMP:
3)
Buku Rapor SMP/sederajat dan semester I (satu) sampai V (lima) SMP/sederajat
yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
4)
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh Iurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
5)
Kartu Keluarga (KK) ash paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB sebagai bukti domisili calon peserta didik;
6)
Surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang karena sesuatu dan lain
hal dalam keadaan tertentu meliputi:
a)
bencana alam,
b)
bencana sosial; paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan RT/RW yang
diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat yang berwenang;
7)
Surat Keterangan Tidak Mampu asli (SKTM) Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
Indonesia Pintar (KIP), atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dan keluarga
kurang mampu/miskin);
8)
Surat penugasan ash dan instansi, lembaga, kantor dan/atau perusahaan yang
mempekerjakan untuk Orang Tua/wahi yang pindah tugas:
9)
Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS
dan Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas, dan dilengkapi SK Kepegawaian;
10)
Sertifikat/Piagam/Penghargaan prestasi akademik dan non akademik tertinggi yang
dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalul jalur prestasi sesual
kritenia yang ditetapkan;
11)
Sertifikat/Piagam/Penghargaan dibidang Akademik maupun Non akademik yang
diperhitungkan adatah pada tingkat Internasionaf, Nasional, Provinsi danlatau
tingkat Kabupaten/Kota;
12)
Mengklik pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload sesual dengan asiinya
pada apikasi yang sudah disediakan;
13)
Semua berkas point 1 s/d 11 di upload yang aslinya.
b. Persyaratan tambahan
khusus SMKN;
1)
Surat keterangan sehat, persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak
memiliki kendala fisik dan tidak buta wama sesuai karakteristik Kompetensi
Keahlian yang dipilih.
2)
Tidak memiliki tato dan tindik melebihi 2 bagi wanita dan tidak memiliki tato
dan tindik bagi pria.
c. Persyaratan khusus
Sekolah Berasrama;
1)
Niiai Rapor SMP/MTs kelas VII, VIII dan IX (semester ganjil) dengan rata-rata
komultif minimal 80 (delapan puluh) dan nilai sikap minimal Baik khusus untuk SMAN
Plus;
2)
Tidak ada niiai Rapor SMP/MTs pada kelas VII, VIII dan IX (semester ganjil)
pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA minimal
80 (delapan puiuh) khusus untuk SMAN Plus;
3)
Tidak ada niiai Rapor SMP/MTs pada kelas Vii, Viii dan IX (semester ganjil)
pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa lnggris, Matematika dan IPA
minimal 80 (delapan puiuh) dan minimal 78 (tujuh puluh delapan) untuk mata
pelajaran Iainnya, niiai sikap minimal Baik khusus untuk SMAN Pintar;
4)
Berkelakuan baik (Surat Keterangan Kepala SekoIah);
5)
Melampirkan sertifikat TOEFL atau yang sejenisnya dan piagam/sertiflkat Olimpiade
mata pelajaran minimal tingkat Kabupateri/Kota khusus SMAN Plus.
8)
Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan tidak mengidap penyakit menular serta
pengguna narkoba (surat keterangan dokter);
7)
Tidak memiliki tato dan tindik melebihi 2 bagi wanita dan hdak memdiki tato dan
tindik bagi pria;
8)
Bersedia tinggal di asrama dan mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah dan asrama,
9)
Bersedia mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh sekolah apabila yang
bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri selama masa pendidikan (Surat
Pernyataan dapat diunduh pada laman web Sekolah masing-masing);
d.
Persyaratan usia sebagaarnana dimaksud di atas dikecualikan untuk sekolah
dengan kriteria:
1)
menyelenggarakan pendidikan khusus;
2)
menyelenggarakan pendidikan Iayanan khusus; dan
3)
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
4)
Calon peserta didik baru penyandang disabIitas dikecualikan dan ketentuan persyaratan
batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan/surat
keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah
Berikut ini salinan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN SLB
Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022, yang dapat di download melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi
Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)
Demikian in formasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN SKH
Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.