JUKNIS PPDB SMAN SMKN PROVINSI RIAU TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: Kpts.526/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Sekolah Berasarama dan Sekolah Khusus Negeri Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022, Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA dan SMK yang mengikuti PPDB adalah;

1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

2) ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMPlijazah Program Paket B/ljazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai samalsetingkat dengan SMP:

3) Buku Rapor SMP/sederajat dan semester I (satu) sampai V (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

4) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Iurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

5) Kartu Keluarga (KK) ash paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB sebagai bukti domisili calon peserta didik;

6) Surat keterangan domisili bagi calon peserta didik yang karena sesuatu dan lain hal dalam keadaan tertentu meliputi:

a) bencana alam,

b) bencana sosial; paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat yang berwenang;

7) Surat Keterangan Tidak Mampu asli (SKTM) Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dan keluarga kurang mampu/miskin);

8) Surat penugasan ash dan instansi, lembaga, kantor dan/atau perusahaan yang mempekerjakan untuk Orang Tua/wahi yang pindah tugas:

9) Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dan Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas, dan dilengkapi SK Kepegawaian;

10) Sertifikat/Piagam/Penghargaan prestasi akademik dan non akademik tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalul jalur prestasi sesual kritenia yang ditetapkan;

11) Sertifikat/Piagam/Penghargaan dibidang Akademik maupun Non akademik yang diperhitungkan adatah pada tingkat Internasionaf, Nasional, Provinsi danlatau tingkat Kabupaten/Kota;

12) Mengklik pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload sesual dengan asiinya pada apikasi yang sudah disediakan;

13) Semua berkas point 1 s/d 11 di upload yang aslinya.

 

b. Persyaratan tambahan khusus SMKN;

1) Surat keterangan sehat, persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik dan tidak buta wama sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih.

2) Tidak memiliki tato dan tindik melebihi 2 bagi wanita dan tidak memiliki tato dan tindik bagi pria.

 

c. Persyaratan khusus Sekolah Berasrama;

1) Niiai Rapor SMP/MTs kelas VII, VIII dan IX (semester ganjil) dengan rata-rata komultif minimal 80 (delapan puluh) dan nilai sikap minimal Baik khusus untuk SMAN Plus;

2) Tidak ada niiai Rapor SMP/MTs pada kelas VII, VIII dan IX (semester ganjil) pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA minimal 80 (delapan puiuh) khusus untuk SMAN Plus;

3) Tidak ada niiai Rapor SMP/MTs pada kelas Vii, Viii dan IX (semester ganjil) pada Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa lnggris, Matematika dan IPA minimal 80 (delapan puiuh) dan minimal 78 (tujuh puluh delapan) untuk mata pelajaran Iainnya, niiai sikap minimal Baik khusus untuk SMAN Pintar;

4) Berkelakuan baik (Surat Keterangan Kepala SekoIah);

5) Melampirkan sertifikat TOEFL atau yang sejenisnya dan piagam/sertiflkat Olimpiade mata pelajaran minimal tingkat Kabupateri/Kota khusus SMAN Plus.

8) Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan tidak mengidap penyakit menular serta pengguna narkoba (surat keterangan dokter);

7) Tidak memiliki tato dan tindik melebihi 2 bagi wanita dan hdak memdiki tato dan tindik bagi pria;

8) Bersedia tinggal di asrama dan mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah dan asrama,

9) Bersedia mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh sekolah apabila yang bersangkutan berhenti atau mengundurkan diri selama masa pendidikan (Surat Pernyataan dapat diunduh pada laman web Sekolah masing-masing);

 

d. Persyaratan usia sebagaarnana dimaksud di atas dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1) menyelenggarakan pendidikan khusus;

2) menyelenggarakan pendidikan Iayanan khusus; dan

3) berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

4) Calon peserta didik baru penyandang disabIitas dikecualikan dan ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah

 

Berikut ini salinan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022, yang dapat di download melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)

 

Demikian in formasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMAN SMKN SKH Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.