Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 892 Tahun 2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Formasi Yang Dibutuhkan
Dalam Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2021, disampaikan bahwa Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4.302 formasi yang terdiri dari :
1. Formasi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) :
a. Formasi
Umum terdiri dari :
▪ Tenaga
Teknis : 103 Formasi
▪ Tenaga
Kesehatan : 110 Formasi
b. Formasi
Disabilitas : 5 Formasi
2.
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Terdiri dari
:
a. Tenaga
Teknis : 50 Formasi
b. Tenaga
Kesehatan : 24 Formasi
3.
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak :
4.010.
Rincian
formasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
B. Ketentuan Persyaratan
1. Pengadaan
CPNS
A.
Persyaratan Umum CPNS
1.
Warga Negara Republik Indonesia;
2.
Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan
perekaman e- KTP (bukan Foto Copy);
3.
Memiliki Kartu Keluarga (KK);
4.
Usia paling rendah 18 Tahun dan maksimal 35 Tahun 0 Bulan 0 hari pada saat
melamar ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai
yang tertera pada ijazah;
5.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana
penjara 2 tahun atau lebih;
6.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau prajurit TNI atau anggota
POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
7.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, prajurit TNI, serta anggota POLRI;
8.
Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat dalam Politik Praktis
(dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir);
9.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10.
Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan
melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);
11.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau
sejenisnya;
12.
Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Pemerintah Kabupaten Lebak minimal 10
(sepuluh) Tahun sejak TMT PNS;
13.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
14.
Pas photo ukuran 4 X 6 dengan latar warna merah;
15.
Pelamar Lulusan S.1 dan D.III Perguruan Tinggi dan/atau program studi Terakreditasi,
yang sudah memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai sah (bukan surat keterangan
lulus);
16.
Indek Prestasi Kumulatif (IPK) perguruan tinggi minimal 2,75 (dua koma tujuh
lima);
17.
Penyeleng garaan seleksi dilaksa nakan dengan mematuhi protokol Kesehatan.
B. PERSYARATAN KHUSUS CPNS
1.
Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi
(STR) / (bukan internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih
berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku tertulis
pada Surat Tanda Registrasi (STR);
2.
Bagi pelamar formasi Disabilitas Wajib melampirkan Surat Keterangan dari Dokter
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis derajat
kedisabilitasannya dan Wajib menyampaikan vidio singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitasnya sesuai Jabatan yang
akan dilamar;
3.
Bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter gigi dengan
kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar
dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
C. KRITERIA PELAMAR CPNS
Berdasarkan Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Kabupaten Lebak Tahun 2021, Kebutuhan
dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi kriteria:
1. Formasi Khusus
Penyandang
Disabilitas (Tuna Daksa) adalah pelamar yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa
dan wajib melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat
disabilitas/kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melihat, mendengar, dan
berbicara dengan baik dan mampu bergerak tanpa bantuan orang lain;
2.
Pelamar pada formasi umum adalah pelamar diluar kriteria sebagaimana angka 1.
2. PENGADAAN PPPK NON-GURU
A. PERSYARATAN UMUM PPPK
NON-GURU
1.
Warga Negara Republik Indonesia;
2.
Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan
perekaman e- KTP (bukan Foto Copy);
3.
Memiliki Kartu Keluarga (KK);
4.
Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu
pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana
penjara 2 tahun atau lebih;
6.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
7.
Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis
(dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir);
8.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
10.
Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan
melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah);
11.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau
sejenisnya;
12.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan;
13.
Pas photo ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah;
14.
Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah
(bukan surat keterangan lulus);
B. PERSYARATAN KHUSUS PPPK
NON-GURU
1.
Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi
(STR) /(bukan internship) sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih
berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku tertulis
pada Surat Tanda Registrasi (STR);
2.
Persyaratan minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan
dengan Jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh :
a. Minimal pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk
yang bekerja di instansi pemerintah;
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi
SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah /Yayasan.
3. PENGADAAN PPPK GURU
a.
Formasi kebutuhan fungsional guru dengan nama jabatan, alokasi formasi dan unit
penempatan tercantum dalam lampiran pengumuman ini;
b.
Dokumen persyaratan pendaftaran dan jadwal seleksi dapat dilihat di Website
Kemendikbud;
c.
Seleksi/verifikasi Administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online di portal pendaftaran
sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN
BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan
21 Juli 2021 dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu
Keluarga) dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga
Pelamar;
2.
Pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati
setiap keterangan/Instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman
pendaftaran online tersebut;
3.
Persyaratan yang harus diunggah terdiri dari:
a.
Membuat surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani asli di atas
materai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Bupati Lebak di Lebak;
b.
E-KTP atau surat keterangan pengganti KTP elektonik/telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang
masih berlaku, Asli (bukan Fotocopy);
c.
Pas photo berlatar belakang merah (file jpg);
d.
Ijazah terakhir asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);
e.
Transkrip Nilai asli, file pdf (bukan Fotocopy dilegalisir);
f.
Foto Selfi (swaphoto) dengan memegang KTP dan bukti cetak, kartu akun
pendaftaran SSCASN (file jpg);
g.
Dokumen pendukung lainnya :
1)
Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau Program Studi yang terakreditasi
pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKES;
2)
Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship, bagi pelamar yang mendaftar pada
formasi jenis jabatan tenaga kesehatan atau yang dipersyaratkan;
3)
Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya, bagi
pelamar Penyandang Disabilitas;
4)
Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan
tidak dapat diperbaiki atau diubah:
5)
Seleksi atau test dilakukan secara Nasional dengan menggunakan Sistem CAT
(Computer Assisted Test)
h.
Semua informasi dan data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan
dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang
diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat
diproses lebih lanjut.
i.
Semua file yang dipersyaratkan selain dalam bentuk jpg, selebihnya diupload dalam
bentuk pdf.
D. TAHAPAN SELEKSI
1. Tahap seleksi :
1)
CPNS terdiri dari 3 tahap dengan sistem gugur meliputi :
a.
Seleksi Administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
c.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2)
PPPK Non Guru terdiri dari 2 tahapan dengan sistem gugur meliputi:
a.
Seleksi Administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi.
2.
Bagi pelamar seleksi Administrasi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui
situs online website https://sscasn.bkn.go.id, atau
https://bkpsdm.Lebakkab.go.id.
3.
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi diberikan masa
sanggah selama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
4.
Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi
dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi CPNS dan P3K Teknis
dan Kesehatan, untuk guru menggunakan CBT UNBK;
5.
Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak kartu tanda
peserta ujian melalui situs online website https://sscasn.bkn.go.id;
6. Apabila pelamar ujian tidak
hadir pada jadwal yang telah ditentukan, pelamar tidak dapat mengikuti ujian
dan dinyatakan gugur;
7. Jadwal tahapan pengadaan selengkapnya
dapat dilihat di situs website https://sscasn.bkn.go.id, atau
https://bkpsdm.Lebakkab.go.id;
Selengkapnya silahkan
download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2021 (disini)
Link download Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK (P3K) Guru Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2021 (disini)
Link download Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK (P3K) Non Guru Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2021 (disini)
Demikian Informasi Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
bermanfaat
ReplyDelete