Rincian Formasi CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 596 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rincian Formasi CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021. Jumlah
Alokasi formasi sebanyak 925 dengan rincian: a) Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) sebanyak 29 formasi; b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Guru sebanyak 896 formasi. Rincian formasi jabatan dan unit kerja
penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman
https://bantenprov.go.id dan https://bkd.bantenprov.go.id
Dalam pengumuman tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021, dinyatakan bahwa Persyaratan Umum
Pendaftaran Pegawai ASN (CPNS dan PPPK GURU) Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 27
Tahun 2021
A.
Warga Negara Indonesia;
B.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanadengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
C.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
D.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
E.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Kemudian dalam pengumuman tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021, juga dinyatakan bahwa Persyaratan Khusus Pendaftaran
PegawaI ASN, sebagai berikut.
A.
Calon Pegawai Negeri Sipil (Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021)
1.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan
kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter
spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
2.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
a)
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b)
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah
disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c)
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan
yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika
tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang
berlaku sebelumnya; dan
d)
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus
memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
4.
Bagi pelamar formasi Dokter dalam pengunggahan Ijazah cukup mengunggah Ijazah
S1 (dalam aplikasi tertera pilihan S2/spesialis).
5.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan
internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
a)
STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
b)
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR.
c)
STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
6.
Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada laman
https://bkd.bantenprov.go.id
7.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-IV,
S.1, Profesi, S.2 minimal = 2,00 pada skala 1 s.d. 4 8. Lulusan pendidikan D-IV
(Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan
S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali padakualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknologi Hasil
Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
9.
Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi
umum, wajib melampirkan:
a)
Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b)
Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
B.
Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru (Berdasarkan
Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021)
1.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PPPK;
2.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
terdiri atas:
a)
THK-II;
b)
Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
c)
Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d)
Lulusan PPG.
3.
Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun pada saat pendaftaran; dan
b)
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
4.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru
Bahasa Inggris Ahli Pertama.
5.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Ahli Pertama.
6.
Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar
ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
7.
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional
oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tata Cara Pendaftaran
Seleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021
A.
Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2021
dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/; https://bantenprov.go.id/
dan https://bkd.bantenprov.go.id/
B. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
Dokumen yang harus diunggah
dalam Seleksi CPNS dan PPPK Provinsi Banten tahun 2021. Setiap dokumen
persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara
di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan
format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran
yang terdiri dari:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan
yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2.
Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermeterai Rp. 10.000 dan ditandatangani
pelamar, ditujukan kepada Gubernur Banten cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Banten di Serang, (format dapat diunduh pada laman
https://bkd.bantenprov.go.id)
3.
Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1
dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan
Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program
Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan
pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang
ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4.
Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip
Nilai S.1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip
Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
5.
STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya
6.
Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
7.
Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan bersedia mengabdi
minimal 10 tahun, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi program
studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/
Masa Sanggah
A.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
B.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan
oleh pelamar.
C.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan
berasal dari pelamar.
D.
Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang
hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.
Selengkapnya silahkan
download Pengumuman Rincian Formasi CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021 dan Contoh Format
lamaran dan pernyataan tidak pindah silahkan unduh di bawah ini:
1. Pengumuman CASN Provinsi
Banten Tahun 2021 (disini)
2. Contoh atau Format Lamaran CPNS (disini)
2. Contoh Format Lamaran PPPK (disini)
3. Surat Keterangan
Tidak Pindah CPNS (disini)
4. Surat Keterangan
Tidak Pindah PPPK (disini)
Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi CPNS dan PPPK Provinsi Banten Tahun 2021 serta Contoh Format
lamaran dan pernyataan tidak pindah CPNS dan PPPK Banten 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments