RINCIAN FORMASI DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN CPNS KEMENTERIAN DESA TAHUN 2021

Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021


Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 5 /KP.01.01/VI/2021 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021.

 

Dalam disampaikan Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 715 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021, maka dengan ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021,  Unit Kerja Penempatan formasi CPNS tahun 2021 adalah

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

3. Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;

4. Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;

5. Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;

6. Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;

7. Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;

8. Inspektorat Jenderal;

9. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.

 

Persyaratan dan  Kriteria Pelamar Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021. Adapun yang menjadi Kriteria Pelamar Calon Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria:

a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/Dengan Pujian” pada ijazah atau transkrip nilai. Sedangkan, untuk lulusan terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/Dengan Pujian dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

b. Penyandang disabilitas adalah pelamar yang dinyatakan memiliki keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua/Papua Barat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuan yang tersebut dalam pengumuman ini.

 

Sedangkan Kriteria Pelamar Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehat mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintah yang

masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);

8. Khusus bagi pelamar formasi penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (asli) pada saat melamar;

9. Wajib bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

10. Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

11. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

12. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;

13. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Formasi Umum

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

b. Jenis Formasi Cumlaude

1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/Dengan Pujian” pada ijazah atau transkrip nilai. Apabila akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;

2) Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Cumlaude/Dengan Pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu  Akuntabel - Profesional - Integritas – Kebersamaan pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

 

Tata Cara Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021.

1. Melakukan registrasi online melalui laman: http://sscasn.bkn.go.id mulai Hari Jumat 2 Juli 2021 s.d. Hari Rabu 21 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59);

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta mengisi data kependudukan yang valid pada laman yang telah disediakan;

3. Dokumen persyaratan yang diunggah dalam bentuk soft file, adalah sebagai berikut:

3.1. Pas Foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berlatar belakang merah, dan berpakaian formal dalam format JPEG (Pas Foto terbaru paling lama 6 bulan terakhir);

3.2. KTP format lama yang masih berlaku/e-KTP (KTP elektronik)/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku. (Dokumen yang  Akuntabel - Profesional - Integritas – Kebersamaan diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);

3.3. Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);

3.4. Transkrip Nilai (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopian, jelas, dan terbaca);

3.5. Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar menggunakan pena bertinta warna hitam. Tanggal surat lamaran disesuaikan dengan tanggal pada saat melakukan registrasi online (format Surat Lamaran sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini).

3.6. Surat pernyataan, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar menggunakan pena bertinta warna hitam (format Surat Pernyataan sebagaimana dalam Lampiran II pengumuman ini).

3.7. Untuk dokumen persyaratan lainnya yang harus diunggah, sesuai dengan kriteria pelamar wajib dilampirkan pada kolom Dokumen pendukung lainnya, antara lain:

a. Keterangan akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;

b. Keterangan penyetaraan ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

c. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, wajib melampirkan Surat keterangan akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan, jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PT dan wajib dilampirkan pada saat melamar;

d. Bagi Pelamar dengan kriteria “Cumlaude/Dengan Pujian” lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Cumlaude/Dengan Pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

e. Apabila akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi sedang dalam masa reakreditasi pada saat kelulusan maka wajib melampirkan surat keterangan akreditasi atau sertifikat akreditasi BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes ditambah surat keterangan dalam proses reakreditasi program studi dari Universitas/Fakultas;

f. Bagi Pelamar dengan kriteria penyandang disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat/derajat disabilitasnya;

g. Bagi Pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan, dan Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan Asli dari Papua/Papua Barat.

4. Untuk dokumen Surat Pernyataan, beserta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan sesuai persyaratan pelamaran, digabungkan menjadi 1 file dengan format pdf;

5. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link (tautan) dimana sebelumnya video tersebut telah diunggah di aplikasi youtube/google drive/dropbox/atau penyimpanan lainnya;

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

6.1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus pada jabatan Analis Kelembagaan, Analis Pemerintahan Pusat, Analis Penelitian dan Pengembangan, dan Analis Sosial Budaya.

6.2. Penentuan jenis Formasi Umum dan Formasi Khusus yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

6.3. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat   keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;

6.4. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar dalam bentuk link (tautan) dimana sebelumnya video telah diunggah di aplikasi youtube/google drive/dropbox/atau penyimpanan lainnya;

6.5. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan Formasi Umum;

6.6. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;

6.7. Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.

 

Tahapan Seleksi CPNS Kementerian Desa Tahun 2021.

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari:

- Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 70%.

- Wawancara dengan bobot 30%.

 

Sistem Kelulusan

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan hanya pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://cpns.kemendesa.go.id , https://kemendesa.go.id , dan https://sscasn.bkn.go.id.

3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berdasarkan peringkat nilai ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi Dan Persyaratan Pendaftaran CPNS Kementerian Desa Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.