Surat Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Darurat.
A. Pendahuluan
Dalam rangka mencegah dan
memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini
mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan
menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam
penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan
secara ketat.
Bahwa untuk melakukan
pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut,
perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M.
B. Maksud dan Tujuan
Surat
Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM
Darurat ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait
dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara
ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan
Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
penyebaran Covid-19.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis
Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM Darurat ini meliputi
berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran,
Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
D. Dasar
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19);
2.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun
1442 H/2021 M;
3.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali.
E.
Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran
Menteri Agama SE Menag Nomor 16 Tahun
2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM
Darurat, adalah sebagai berikut.
1.
Malam Takbiran
Malam
Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat
celcius);
b.
Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas)
s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
c.
Malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid/mushalla dengan status
zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan zona kuning;
d.
Masjid/mushalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan
jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan
sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran;
e.
Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushalla dari warga
setempat dengan ketentuan maksimal 10 (sepuluh) persen dari kapasitas ruangan,
dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jemaah;
f.
Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan
arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran
Covid-19;
g.
Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 (satu) jam dan
harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat; dan
h.
Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai
penyelenggaraan malam takbiran.
2. Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan
Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan
level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat.
b.
Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar
kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau
dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
1)
Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan
terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan
jumlah jemaah 30% dari kapasitas;
2)
Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah
Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.
3)
Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
a)
Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b)
Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan
air mengalir;
c)
Menyediakan masker medis;
d)
Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan
protokol kesehatan;
e)
Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.
f)
Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan
memberikan tanda khusus;
g)
Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah;
h)
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul
Adha;
i)
Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul
Adha.
c.
Khutbah Idul Adha
Penyampaian
Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
1)
Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
2)
Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas)
menit;
3)
Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol
kesehatan.
d.
Jemaah Shalat Idul Adha
Jemaah
Shalat Idul Adha wajib:
1)
Berusia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2)
Dalam kondisi sehat;
3)
Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
4)
Tidak baru kembali dari perjalanan luar kota;
5)
Disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui;
6)
Berasal dari warga setempat;
7)
Membawa perlengkapan shalat masing-masing (sajadah, mukena, dsb);
8)
Menggunakan masker rangkap sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat
penyelenggaraan Shalat Idul Adha;
9)
Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand
sanitizer;
10)
Menghindari kontak fisik seperti bersalaman;
11)
Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter;
12)
Tidak berkerumun sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.
3. Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan
qurban wajib memenuhi ketentuan:
a.
Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan
yang disembelih;
b.
Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi
pelaksanaan qurban;
c.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban
dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1)
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a)
Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan
diterapkannya jaga jarak fisik;
b)
Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk
menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
c)
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d)
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat
tinggal warga yang berhak;
e)
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan
sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2)
Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a)
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan
pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan
alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b)
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang,
serta jeroan harus dibedakan;
c)
Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan,
pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian
lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d)
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh
mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer;
e)
Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/bersin/meludah dan;
f)
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3)
Penerapan kebersihan alat:
a)
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan;
b)
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang
petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum
digunakan.
F. Teknis Pengawasan Dan
Monitoring
1.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan
pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan
pelaksanaan qurban;
2.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dalam
melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang
harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir);
4.
Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan
monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H;
5.
Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan
dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan Malam
Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban;
6.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA yang
menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran
ini wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas
Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan.
G. Penutup
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan
rahmat-Nya kepada kita semua.
Link download Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis
Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM Darurat (disini)
Baca Juga Surat
Edaran Menteri Agama SE Menag Nomor 18
Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja ASN Kemenag Pada PPKM Darurat (disini)
Baca Juga Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Panduan Idul
Adha Dan Qurban Di Wilayah PPKM Darurat (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Agama SE Menag
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Juknis
Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban Di Luar Wilayah PPKM Darurat. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments