JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2021
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok
Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Penyaluran
Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang telah
dilaksanakan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku untuk selanjutnya
mengikuti ketentuan dalam Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU.
Diktum KEEMPAT menyatakan Pada
saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
7338 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok
Pesantren Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
Tahun anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan penggunaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
Tahun Anggaran 2021 untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran
pembangunan asrama Pesantren yang berfungsi sebagai tempat hunian bagi santri yang
memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan. 2)
Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
Pemberi Bantuan adalah
Direktorat Jenderal. Persyaratan
penerima Bantuan Pembangunan Asrama
Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: 1) Pesantren
terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP; 2) Pesantren memperoleh
rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan. 3) Pesantren
memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren.
Bantuan ini berbentuk uang sebesar
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembangunan gedung atau
bangunan asrama Pesantren. Adapun Prosedur Penyaluran Bantuan adalah sebagai
berikut.
1.
Tata Cara Pengajuan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021
a)
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren;
(2) surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang
menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan; (3) salinan PSP; (4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang
UPK2B; (5) RAB; dan (6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya
meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah
santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam
tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau
berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan;
dan/atau (3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di
luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan
keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan
belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan
melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
d)
Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
2.
Seleksi Penerima Bantuan Pembangunan
Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama
Pesantren; (2) nomor statistik Pesantren; (3) alamat lengkap Pesantren; (4) nama
pimpinan Pesantren; dan (5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/ UPK2B ratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai
kelengkapan persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya
melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian
Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
e)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3.
Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar
pemberian Bantuan yang paling sedikit memuat: (1) identitas penerima bantuan;
(2) nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
4.
Pemberitahuan Penerima Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan bahwa penyaluran Bantuan dilakukan dalam 2 (dua)
tahap berikut persyaratan pada setiap tahapan, dan kelengkapan administrasi
pencairan Bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran
Bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan
melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan
yang ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman
www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima
bantuan
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021. Semoga ada
manfaatnya.
salinan psp itu apa maksudnya ya
ReplyDeleteSalinan PSP = foto copy piagam statistik pesantren atau foto copy nomor statistik pesantrean
Deleteizin informasi...apa masih bisa ajukan proposal
DeleteTerima kasih telah membagi posting tentang Juknis Bantuan Pesantren 2021/2022. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDeleteInformasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang
ReplyDelete