JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2021

Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021


Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang telah dilaksanakan sebelum Keputusan ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku untuk selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7338 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Tujuan penggunaan Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan asrama Pesantren yang berfungsi sebagai tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan. 2) Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

 

Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: 1) Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP; 2) Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan. 3) Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren.

 

Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembangunan gedung atau bangunan asrama Pesantren. Adapun Prosedur Penyaluran Bantuan adalah sebagai berikut.

 

1. Tata Cara Pengajuan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021

a) Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; (2) surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan PSP; (4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B; (5) RAB; dan (6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau (3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.

d) Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

2. Seleksi Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021

a) PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama Pesantren; (2) nomor statistik Pesantren; (3) alamat lengkap Pesantren; (4) nama pimpinan Pesantren; dan (5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.

b) PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/ UPK2B ratan penerima bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan persyaratan administratif.

c) Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

d) Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.

e) Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.

 

3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021

a) Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar pemberian Bantuan yang paling sedikit memuat: (1) identitas penerima bantuan; (2) nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.

b) Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan;

 

4. Pemberitahuan Penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021

a) PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan bahwa penyaluran Bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahap berikut persyaratan pada setiap tahapan, dan kelengkapan administrasi pencairan Bantuan;

b) PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan penyaluran Bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3793 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



7 comments:

  1. salinan psp itu apa maksudnya ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salinan PSP = foto copy piagam statistik pesantren atau foto copy nomor statistik pesantrean

      Delete
    2. izin informasi...apa masih bisa ajukan proposal

      Delete
  2. Terima kasih telah membagi posting tentang Juknis Bantuan Pesantren 2021/2022. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  3. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  4. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete
  5. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete



































Free site counter


































Free site counter