JUKNIS BANTUAN PEMBANGUNAN RUANG BELAJAR PENDIDIKAN PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3792 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3792 Tahun 2021 Tentang Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3792 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam
penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
Anggaran 2021.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3792 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang
Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan Pada saat Keputusan
ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7236
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan
Pesantren Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
Anggaran 2021 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan
penyaluran program Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun
anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan program Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun anggaran 2021 dapat
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan penggunaan Bantuan
untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan
gedung/bangunan ruang belajar yang bermutu yang berfungsi sebagai tempat untuk proses
kegiatan belajar-mengajar pada lembaga Pendidikan Pesantren. 2) Menstimulasi
dukungan dan partisipasi masyarakat.
Pemberi Bantuan adalah
Direktorat Jenderal. Adapun Persyaratan
penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran
2021 sebagai berikut:
1.
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSP;
2.
Aktif menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berupa Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan
Muadalah, Ma’had Aly, dan/atau Pengkajian Kitab Kuning.
3.
Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian
Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga
penerima bantuan.
4.
Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan
Pesantren.
Bantuan ini berbentuk uang
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk dukungan dan fasilitasi
pengembangan Pendidikan Pesantren melalui penyediaan ruang belajar yang
bermutu.
Prosedur Penyaluran Bantuan Pembangunan Ruang Belajar
Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut
1.
Pengajuan Bantuan
a)
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; (2)
surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan
PSP; (4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B; (5) RAB; dan
(6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan
pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha
(bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau
berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
(3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan
keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan
belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan
melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
d)
Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
2.
Seleksi Penerima Bantuan Pembangunan
Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021
a)
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama
Pesantren; (2) nomor statistik Pesantren; (3) alamat lengkap Pesantren; (4) nama
pimpinan Pesantren; dan (5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b)
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan
persyaratan administratif.
c)
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya
melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian
Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d)
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
e)
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3.
Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan
a)
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar
pemberian bantuan yang paling sedikit memuat: (1) Identitas penerima bantuan; (2)
nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b)
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
4.
Pemberitahuan Penerima Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan bahwa penyaluran dana bantuan dilakukan dalam 2 (dua)
tahap berikut persyaratan pada setiap tahapan, dan kelengkapan administrasi
pencairan bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan
bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang
ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id
yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.
Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3792 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 3792 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Juknis Bantuan Pesantren. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDeleteHebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
ReplyDelete