Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3790 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3790 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis
Nomor 3790 Tahun 2021 Tentang Juknis
Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 menyatakan
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam
penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran
2021.
Diktum KETIGA Kepdirjenpendis
Nomor 3790 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021
menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7341 Tahun 2020 tentang Bantuan Peningkatan Kesehatan dan
Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Juknis
Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan
Sanitasi Pesantren Tahun anggaran 2021. Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran
Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Asas pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian
bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab,
dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan
dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi
manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian
hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan
wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang
baik.
Tujuan penggunaan Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2021 untuk: 1) Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen
anggaran pembangunan sarana kesehatan dan sanitasi Pesantren berupa sarana
mandi, cuci, kakus (MCK). 2. Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.
Pemberi Bantuan adalah
Direktorat Jenderal. Adapun Persyaratan penerima Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran
2021 sebagai berikut: 1) Pesantren terdaftar pada Kementerian yang
dibuktikan dengan PSP; 2) Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah
dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan
kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan. 3) Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan
dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren.
Bantuan ini berbentuk uang
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembangunan sarana
kesehatan dan sanitasi Pesantren.
Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2021 dan Penyaluran Bantuan adalah sebagai berikut
1. Pengajuan Bantuan
a.
Pesantren mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang
terdiri: (1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan Pesantren; (2)
surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan; (3) salinan
PSP; (4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B; (5) RAB; dan
(6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan
pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha
(bila ada).
b.
Pengajuan Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau
berkas digital (soft copy) melalui: (1) pemberi bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan/atau
(3) aplikasi bantuan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan.
c.
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan
keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan
belajar dan mengajar di Pesantren, langsung setelah dilakukan verifikasi
dan/atau validasi.
d.
Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
2. Seleksi Penerima Bantuan
a.
PPK merekapitulasi pengajuan Bantuan, yang antara lain memuat: (1) nama
Pesantren; (2) nomor statistik Pesantren; (3) alamat lengkap Pesantren; (4) nama
pimpinan Pesantren; dan (5) kelengkapan lampiran pengajuan Bantuan.
b.
PPK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan penerima
bantuan di dalam Petunjuk Teknis ini dengan melakukan verifikasi untuk menilai kelengkapan
persyaratan administratif.
c.
Dalam hal diperlukan verifikasi terhadap kelayakan sasaran Bantuan, PPK dapat
melakukan validasi melalui: (1) visitasi lapangan yang dilaksanakan dengan menugaskan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal dan/atau tenaga lainnya
melalui mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau (2) koordinasi dengan Kantor Wilayah, Kantor Kementerian
Agama, dan/atau aparat pengawasan fungsional untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
d.
Dalam hal diperlukan, PPK dapat membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat dan/atau tenaga lainnya.
e.
Seleksi dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan.
3. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2021
a.
Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang
disahkan oleh KPA setelah memastikan anggaran tersedia dalam DIPA, sebagai dasar
pemberian bantuan yang paling sedikit memuat: (1) Identitas penerima bantuan; (2)
nilai bantuan; dan (3) nomor rekening dan nama bank penerima bantuan.
b.
Penetapan dan pengesahan penerima bantuan dapat dilakukan secara bertahap pada
tahun anggaran berjalan;
4. Pemberitahuan Penerima Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2021
a)
PPK memberitahukan kepada penerima bantuan mengenai penetapan dan pengesahan sebagai
penerima bantuan, ketentuan penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan
kelengkapan administrasi pencairan bantuan;
b)
PPK menyampaikan penetapan dan pengesahan sebagai penerima bantuan, ketentuan
penyaluran dana bantuan berikut persyaratannya, dan kelengkapan administrasi pencairan
bantuan melalui: (1) penerima bantuan; (2) Kantor Wilayah dan/atau Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang diteruskan kepada penerima bantuan; (3) aplikasi bantuan yang
ditetapkan oleh pemberi bantuan; dan/atau (4) website Direktorat pada laman www.ditpdpontren.kemenag.go.id
yang dapat diunduh langsung oleh penerima bantuan.
Selengkapnya
silahkan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor
3790 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Peningkatan
Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis
Nomor 3790 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun
Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah membagi posting tentang Juknis Bantuan Pesantrean 2021/2022. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.
Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang