PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU PNSD
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melakukan penyesuaian tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan perubahan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan dalam penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis
Penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru PNSD serta Tambahan Penghasilan Guru
PNSD, Pasal I, dinyakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652 diubah
Beberapa Ketentuan tentang
Juknis Penyaluran TPG Guru tahun 2021 dan Tunjangan khusus serta Tambahan
Penghasilan Guru PNS yang diubah melalui Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
1. Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi
dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang
yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat
pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
5. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil
atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat
yang menangani urusan guru dan tenaga kependidikan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru
pegawai negeri sipil daerah yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
(2) Guru pegawai negeri sipil daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan
Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada penetapan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
3.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
17
(1) Ketentuan mengenai laporan penyaluran
dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai
negeri sipil daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan
dana alokasi khusus nonfisik.
(2) Laporan penyaluran dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil
daerah setiap 1 (satu) semester.
(3) Laporan realisasi pembayaran dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kementerian dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Laporan realisasi pembayaran dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik
dan/atau dokumen elektronik) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen
pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah ini.
Pasal II menytakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak
tanggal 2 Januari 2021.
Link download Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagi posting tentang Permendikbud Nomor 7 tahun 2021 . Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.
ReplyDeleteTerima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin
ReplyDelete