KEPMENDIKBUD NOMOR 74/P/2021 TENTANG PENGAKUAN SKS PEMBELAJARAN PROGRAM KAMPUS MERDEKA

Kepmendikbud Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka


Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan SKS (Satuan Kredit Semester) Pembelajaran Program Kampus Merdeka, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mendorong mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan menyelenggarakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran di luar perguruan tinggi asal; b) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf (c) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pelaksanaan pembelajaran di luar pergumar tinggi asal sebagaimana dimaksud pada huruf (a) diakui dalam satuan kredit semester.

 

Diktum KESATU Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan bahwa Menetapkan pengakuan satuan kredit semester (sks) bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di luar perguruan tinggi asal melalui program Kampus Merdeka yang dikelola oleh: a) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara terpusat; atau b) perguruan tinggr dan tervalidasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbud Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan Program Kampus Merdeka yang dikelola terpusat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a berupa: a) program Kampus Mengajar; b) program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka; c) program Studi Independen Bersertifikat Kampus Merdeka; d) program Pertukaran Mahasiswa Merdeka; e) program Indonesian International Student Mobilitg Awards; f)  program kewirausahaan Kampus Merdeka; g) program penelitian Kampus Merdeka; h) program kemanusiaan Kampus Merdeka; dan i)  program pembangunan desa Kampus Merdeka.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbud Ristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan bahwa Program Kampus Merdeka yang dikelola oleh perguruan tinggi dan tervalidasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf (b) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan bahwa Perguruan Tinggi memberikan pengakuan pelaksanaan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal dengan ketentuan sebagai berikut: a) pembelajaran lebih dari 16 (enam belas) minggu atau 560 (lima ratus enam puluh) jam kumulatif sampai dengan 24 minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif diberikan pengakuan setara dengan 20 (dua puluh) sks; b) pembelajaran lebih dari 24 (dua puluh empat) minggu atau 840 (delapan ratus empat puluh) jam kumulatif sampai dengan kurang dari 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat ratus) jam kumulatif diberikan pengakuan sks tambahan sejumlah 1 (satu) sks setiap tambahan 1 (satu) minggu atau 35 (tiga puluh lima) jam kumulatif; dan c) pembelajaran antara 40 (empat puluh) minggu atau 1400 (seribu empat ratus) jam kumulatif sampai dengan 48 (empat puluh delapan) minggu atau 1680 (seribu enam ratus delapan puluh) jam  kumulatif diberikan pengakuan setara dengan 40 (empat puluh) sks.

 

Diktum KELIMA Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan Perguruan tinggi memfasilitasi mahasiswa untuk mengikuti pembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tanpa menunggu ditetapkannya kurikulum baru.

 

Diktum KEENAM Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan Pengakuan SKS bagi mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal sebagaimana dimalsud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; b) mahasiswa terdaftar dalam platfurm Merdeka Belajar Kampus Merdeka; c) mahasiswa mengikuti pembelajaran oleh dosen pengampu mata kuliah dan/ atau pembimbingan oleh dosen pembimbing/pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh organisasi mitra dan/ atau institusi pendidikan tempat dilakukannya program Kampus Merdeka; d) mahasiswa mengisi log book dan membuat laporan pada SPADADIKTI melalui laman https://spadadikti.id; e) mahasiswa telah mendapatkan nilai akhir dari dosen pengampu mata  kuliah  dan/atau  dosen pembimbing/pembimbing lapangan yang ditunjuk oleh organisasi mitra dan/atau institusi pendidikan tempat dilakukannya program Kampus Merdeka; dan f)  Perguruan tinggi melaporkan nilai mahasiswa dalam pembelajaran program Kampus Merdeka di luar perguruan tinggi asal melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi di akhir semester.

 

Diktum KETUJUH Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester  SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka, menyatakan : Mahasiswa yang terbukti melakukan: a) plagiarisme, termasuk plagiasi diri; b) kriminal; c) kekerasan dan diskriminasi dalam segala bentuk, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan tindakan intoleransi; dan/atau d) penyalahgunaan obat-obatan terlarang tidak diberikan pengakuan SKS untuk pembelajaran program Kampus Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

 



Link download Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mendikbud atau Kepmendikbudristek Nomor 74/P/2021 Tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang Kepmendikbud nomor 74 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.