PP NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak


Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beradasarkan PP 78/2021 yang dimaksud Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Adapun terminologi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, bahwa sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa, Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Ciri dan sifat khusus Anak tersebut memiliki konsekuensi logis bagi siapapun untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial Anak secara utuh.

 

Akan tetapi tidak semua Anak memiliki jaminan atas rasa aman yang sama, masih terdapat Anak Indonesia yang berada dalam situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi alasan dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak ini.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini merupakan afftrmatiue action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus.

 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambii langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15 (lima belas)jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk: a) memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; b) memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan c) mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak. Oleh karena itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada: a) Anak dalam Situasi Darurat; b) Anak yang Berhadapan dengan Hukum; c) Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; d) Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; e) Anak yang Menjadi Korban PenyalahgunaanNarkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; f) Anak yang Menjadi Korban Pornografi; g) Anak dengan HIV dan AIDS; h) Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; i) Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; j) Anak Korban Kejahatan Seksual; k) Anak Korban Jaringan Terorisme; l) Anak Penyandang Disabilitas; m) Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; n) Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan o) Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

 

Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan danf atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c) pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan d) pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, danf atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan. Perlindungan Khusus kepada Anak dilaksanakan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.

 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus menyediakan: a) pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial; b) tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; c) petugas pembimbing rohani/ibadah; d) pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau e) tenaga bantuan hukum.

 

Bagaiimana bentuk perlindungan khusus anak dalam situasi darurat; bentuk perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum; bentuk perlindungan khusus anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; bentuk perlindungan khusus anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau Seksual; bentuk perlindungan khusus anak yang menjadi korban penyalahgunaannarkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; bentuk perlindungan khusus anak yang menjadi korban pornografi; bentuk perlindungan khusus anak dengan HIV dan AIDS; bentuk perlindungan khusus Anak Korban Penculikan, Penjualan, Dan/Atau Perdagangan; bentuk perlindungan khusus anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; bentuk perlindungan khusus anak korban kejahatan seksual; bentuk perlindungan khusus anak korban jaringan terorisme; bentuk perlindungan khusus anak penyandang disabilitas; bentuk perlindungan khusus anak korban perlakuan salah dan penelantaran; bentuk perlindungan khusus anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan bentuk perlindungan khusus anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya silahkan download baca secara lengkap salinan dan lampiran Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, melalui file dokumen dan link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima kasih telah membagi posting tentang PP nomor 78 tahun 2021. Terima kasih posting Anda luar biasa dan telah mewarnai sebagai salah satu blog berbahasa Indonesia yang keren dan hebat. Saya salut, ditengah – tengah persaingan artikel blog dihalaman pertama Google, tidak membuat para blogger menjadi mundur, malah semakin kuat untuk maju dengan menambah jumlah blog yang kita kenal dengan Ternak Blog. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih pada Anda dan semua blogger tanah Air.

    ReplyDelete
  2. Terima telah berbagi info yang menarik dan bermanfaat. Semoga infonya menjadi berkah buat pembaca lainnya dan semoga admin diberi keberkahan dan kesehatan. Selamat untuk terus berkaya, saya secara pribadi sangat menunggu update informasi dari admin

    ReplyDelete
  3. Hebat banget blognya baru beberapa bulan sudah booming. Saya lihat template dan seonya biasa-biasa saja, tapi memang jujur saya mengakui konten blog sangat berkualitas dan banyak dibutuhkan orang lain terutama oleh para abdi Negara dan yang terbanyak sepertinya dari kalangan guru seperti saya.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.