REKRUTMEN CALON ASESOR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN II TAHUN 2021

Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Angkatan II (2) tahun 2021


Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Angkatan II (2) tahun 2021. Dalam rangka merealisasikan Program Sekolah Penggerak (PSP), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan proses seleksi bagi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP. Mengingat banyaknya calon yang akan diseleksi, maka diperlukan asesor yang memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi.


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon asesor PSP. Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Asesor akan menyeleksi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP secara daring menggunakan instrumen berikut:

a. esai;

b. simulasi mengajar;

c. wawancara;

d. instrumen seleksi lain yang akan ditetapkan.

 

2. Sasaran unsur calon anggota asesor terdiri dari:

a. Guru (Lulusan Program Guru Penggerak Angkatan I);

b. Guru SPK;

c. Pengawas Sekolah/Penilik;

d. Kepala Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta;

e. Widyaiswara/Widyaprada PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP;

f. Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan;

g. Praktisi Pendidikan;

h. Asesor Profesional;

i. Tutor (tidak merangkap profesi lain);

j. Pendidik PAUD.

 

3. Calon asesor memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4;

c. memiliki akses Internet yang stabil;

d. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Drive, Gmail, dll.);

e. mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom & Google Meet);

f. memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru;

g. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, dan fasilitator dalam program Guru Penggerak.

h. tidak menjadi Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak Angkatan 1;

i. tidak dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak Angkatan 2;

j. tidak sedang mengikuti proses rekrutmen atau pendidikan Calon Guru Penggerak, Calon Pengajar Praktik/Pendamping dan Calon Fasilitator Program Guru Penggerak;

k. Jika terpilih menjadi calon asesor maka bersedia mengikuti secara penuh (tanpa mengikuti kegiatan lain) proses pelatihan dan sertifikasi daring selama lima hari (Senin - Jumat, jam 08:00 - 17:00 WIB).

4. Calon asesor memenuhi persyaratan khusus terlampir.

5. Asesor PSP akan direkrut melalui proses pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer® (TSI®) dan pelatihan penilaian pedagogi oleh tim independen yang akan diselenggarakan bertahap secara daring mulai tanggal 8 November 2021 (jadwal menyusul, dibagi dalam beberapa angkatan). Bagi kandidat yang sudah memiliki sertifikasi TSI®, maka wajib menyertakan sertifikat dan mengikuti program penguatan.

 

Persyaratan khusus calon peserta Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Angkatan II (2) tahun 2021

1. Guru ASN dan Non ASN (Lulusan Program Guru Penggerak Angkatan I) memiliki persyaratan khsusus sbb:

a. Telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Calon Guru Penggerak;

b. diutamakan pernah menjadi guru berprestasi paling rendah tingkat Kabupaten/Kota (bagi guru PNS) atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota (bagi guru bukan PNS), dan/atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif  memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial);

c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun;

d. Mendapatkan izin dari kepala sekolah untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);

e. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir)

 

2. Guru SPK dengan persyaratan khsusus

a. Asal SPK sudah berdiri minimal 3 tahun;

b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di SPK;

c. Status guru tetap Yayasan;

d. Memiliki sertifikat mengajar IB School, Cambridge School, atau Sertifikat setara dari program lain: IPC, Pearson, Oxford;

e. Jenjang mengajar:

● IB School: PYP, MYP, DP

● Cambridge School: Primary, Secondary, IGCSE, A-Level

● Program lain: jenjang setara TK, SD, SMP, SMA

f. Mendapatkan izin dari kepala sekolah dan yayasan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);

g. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

3. Pengawas Sekolah/ Penilik, dengan persyaratan khusus

a. Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun;

b. Pengalaman menjadi pengawas/penilik minimal 5 tahun;

c. Pernah menjadi Pengawas Berprestasi/mendapatkan penghargaan min. tingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);

d. mendapat izin dari atasan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);

e. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

4. Kepala Sekolah SPK dengan persyaratan khusus

a. Asal SPK sudah berdiri minimal 3 tahun;

b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun;

c. Memiliki pengalaman menjadi Kepala Sekolah minimal 2 tahun di SPK saat ini;

d. Memiliki sertifikat mengajar IB School, Cambridge School, atau Sertifikat setara dari program lain: IPC, Pearson, Oxford;

e. Status karyawan tetap yayasan;

f. Mendapatkan izin dari yayasan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);

g. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

5. Dosen Fakultas Psikologi dengan persyaratan khsus:

a. Dosen Tetap;

b. Memiliki NIDN;

c. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;

d. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);

e. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir)

 

6. Dosen Fakultas Pendidikan dengan persyaratan khusus:

a. Dosen Tetap;

b. Memiliki NIDN;

c. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun;

d. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);

e. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

7. Praktisi Pendidikan dengan persyaratan khsus:

a. Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah min 3 tahun;

b. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.);

c. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir) jika berada di bawah institusi dan surat kesanggupan (dengan rekomendasi) jika praktisi independen (format terlampir);

d. Menandangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

8. Asesor Profesional

a. Memiliki pengalaman menjadi asesor selama min. 3 tahun;

b. Memiliki sertifikat pelatihan asesor/seleksi/perekrutan;

c. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir) jika berada di bawah institusi dan pakta integritas (dengan rekomendasi) jika asesor profesional independen (format terlampir);

d. Menandangani Pakta Integritas;

e. Melampirkan sertifikat TSI® bagi yang sudah memiliki.

 

9. Widyaiswara/Widyaprada dengan persyaratan khusus:

a. Pengalaman menjadi Widyaiswara / Widyaprada minimal 3 tahun;

b. Diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara;

c. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);

d. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

10. Tutor (tidak merangkap profesi lain) dengan persyaratan khusus:

a. Kualifikasi minimal S-1/D-IV;

b. Tidak merangkap sebagai pendidik/profesi lainnya;

c. Diutamakan pernah menjadi tutor berprestasi paling rendah tingkat Kabupaten/Kota atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota, dan/atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial);

d. Memiliki pengalaman menjadi tutor paling sedikit 5 (lima) tahun;

e. Mendapatkan mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan (format terlampir);.

f. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

11. Pendidik PAUD

a. Kualifikasi minimal S-1/D-IV;

b. Diutamakan pernah menjadi Pendidik PAUD berprestasi paling rendah tingkat Kabupaten/Kota atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat Kabupaten/Kota, dan/atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial);

c. Memiliki pengalaman sebagai Pendidik PAUD paling sedikit 5 (lima) tahun;

d. Mendapatkan izin dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan untuk menjadi asesor pada Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat izin yang diketahui oleh kepala satuan pendidikan/ketua yayasan (format terlampir);

e. Menandatangani Pakta Integritas (format terlampir).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu dapat menyampaikan kepada anggota instansi yang akan direkomendasikan untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara daring melalui tautan berikut https://bit.ly/PendaftaranASESORPSP2021  mulai tanggal 19 s.d. 26 Oktober 2021.



 

Demikian informasi tentang Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak Angkatan II (2) tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



14 comments:

  1. Ya, itu info resmi dari kemendikbud silahkan daftar

    ReplyDelete
  2. untuk pengumuman calon assesor yang diterima bisa dilihat dimana ya mba? mohon infonya. Terima Kasih

    ReplyDelete
  3. Pengumuman hasil seleksi asesor kapan rilisnya?

    ReplyDelete
  4. Pengumuman hasil seleksi asesor kapan rilisnya?

    ReplyDelete
  5. mohon info pengumuman Asesor, Terima Kasih

    ReplyDelete
  6. kAPAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ASESORNYA?

    ReplyDelete
  7. MOHON INFO KAPAN PENGUMUMAN ASESOR PSP, DI PENGUMUMAN MULAI TGL 8 NOVEMBER SELEKSI ADMINISTRASI...!

    ReplyDelete
  8. Informasinya mantap bro, luar biasa dan sangat bermanfaat. Ditunggu update info lainnya. Salam dari guru-guru di Minang

    ReplyDelete
  9. Kapan pengumuman calon asesor program sekolah penggerak diinformasikan?

    ReplyDelete
  10. Mohon info pengumuman hasil pendaftaran asesor tahap 2...kapan ya?bisa dilihat dimana?

    ReplyDelete
  11. Mohon info pengumuman hasil seleksi administrasi calon asesor kapan ya?

    ReplyDelete
  12. Bagaimanakah kabar hasil rekrutmen calon asesor? Dimanakah pengumumannya

    ReplyDelete
  13. hasil seleksi administrasi rekrutmen calon asesor angkatan II kapan ya?...sudah menunggu berbulan-bulan nich...

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.