INI RESIKO KALAU SEKOLAH MENJADI SASARAN AKREDITASI (HARUS MENGISI DIA) TETAPI MENOLAK MENGISI DIA ATAU TIDAK MAU DIAKREDITASI

resiko atau konsekuensi yang diterima kalau sekolah menjadi sasaran akreditasi (harus mengisi DIA) tetapi menolak mengisi atau tidak bersedia DIA atau tidak mau diakreditasi (divisitasi)


Apa ini resiko atau konsekuensi yang diterima kalau sekolah menjadi sasaran akreditasi (harus mengisi DIA) tetapi menolak mengisi atau tidak bersedia DIA atau tidak mau diakreditasi (divisitasi) ? Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah Nomor: 807/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah, dinyatakan bahwa Sekolah / madrasah dengan status terakreditasi yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi dan berdasarkan penilaian data sekunder menunjukkan indikasi penurunan kinerja, maka ditetapkan status akreditasinya dengan penurunan peringkat sebagai berikut: 1) peringkat A (Unggul) menjadi B (Baik) dengan nilai akhir sama dengan 85; 2) peringkat B (Baik) menjadi C (Cukup) dengan nilai akhir sama dengan 75; 3) peringkat C (Cukup) menjadi status Tidak Terakreditasi.

 

Sedangkan Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi akan ditetapkan dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dan dapat mengajukan akreditasi ulang setelah 2 (dua) tahun.

 

Berikut ini Kutipan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah Nomor: 807/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah,

 

Diktum KESATU : Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi atau sekolah/madrasah dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dan telah memenuhi syarat untuk diakreditasi, BAN­ S/M menetapkan kebijakan sebagai berikut:

a.   sekolah/madrasah yang telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) akan divisitasi;

b.   sekolah/madrasah yang terkendala internet akan divisitasi setelah mengirimkan dokumen DIA serta dokumen unggahan (DU) secara manual kepada BAN­ S/ M Provinsi;

c.    sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan status terakreditasi, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun; dan

d.   sekolah/madrasah yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi akan ditetapkan dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dan dapat mengajukan akreditasi ulang setelah 2 (dua) tahun.

 

KEDUA : Sekolah/ madrasah dengan status terakreditasi berdasarkan penilaian data sekunder yang menunjukkan indikasi penurunan kinerja, BAN-S/M  menetapkan sekolah / madrasah sebagai sasaran visitasi dengan kebijakan sebagai berikut:

a.   sekolah / madrasah  yang        telah        mengisi DIA     akan divisitasi;

b. sekolah/madrasah yang terkendala internet akan divisitasi setelah mengirimkan dokumen DIA serta dokumen unggahan (DU) secara manual kepada BAN- S/M Provinsi ;

c.    sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan status terakreditasi, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun;

d.   sekolah/madrasah yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi dan berdasarkan penilaian data sekunder menunjukkan indikasi penurunan kinerja, maka ditetapkan status akreditasinya dengan penurunan peringkat sebagai berikut:

1)   peringkat A (Unggul) menjadi B (Baik) dengan nilai akhir sama dengan 85;

2)   peringkat B (Baik) menjadi C (Cukup) dengan nilai akhir sama dengan 75;

3)   peringkat C (Cukup) menjadi status Tidak Terakreditasi;

e.   sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun; dan

f.    sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tetapi tidak divisitasi karena keterbatasan kuota akreditasi, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sesuai dengan status akreditasi yang dimilikinya.

 

KETIGA   Sekolah/madrasah yang tidak termasuk dalam diktum KESATU dan KEDUA, BAN-S / M menetapkan kebijakan sebagai berikut:

a.   sekolah/madrasah yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S/M akan divisitasi;

b.   sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan status terakreditasi, sertifikat akreditasinya berlaku selama 5 (lima) tahun;

c.    sekolah/madrasah yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S/M tetapi tidak divisitasi karena kuota akreditasi terbatas, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama selama 1 (satu) tahun;

d.   sekolah/madrasah yang mengajukan akreditasi ulang dan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi melalui penilaian data sekunder oleh BAN-S / M, tidak divisitasi dan sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama selama 5 (lima) tahun; dan

e.   sekolah/madrasah yang tidak mengajukan akreditasi ulang, maka sertifikat akreditasinya diperpanjang dengan status yang sama selama 5 (lima) tahun.

 

KEEMPAT: Sekolah/madrasah yang melanggar kode etik akan diberikan status Tidak Terakreditasi (TT) selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan apabila:

a.   tidak menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas dengan memberikan keterangan (data dan informasi) yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah ke dalam Dapodik/Emis dan/atau Data Isian Akreditasi (DIA); dan/atau

b.   melakukan kesepakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan antara lain memberi uang, barang, dan jasa kepada asesor atau pihak yang terkait dengan akreditasi sekolah / madrasah yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.

 

KELIMA: Sekolah/ madrasah yang telah dinyatakan tutup berdasarkan keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota , tidak lagi menjadi sasaran akreditasi.

 

KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Demikian informasi tentang Resiko Atau Konsekuensi Yang Diterima Kalau Sekolah Menjadi Sasaran Akreditasi (Harus Mengisi DIA) tetapi Menolak atau Tidak mau mengisi DIA atau tidak Mau Diakreditasi (Divisitasi). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



2 comments:

  1. bagaimana cara ajukan reakreditasi pada halaman SISPENA yang salah pilih pada menu tidak padahal seharusnya YA untuk reakreditasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hubungi Admin Sispena pada BAN S/M Provinsi masing-masing untuk minta reset agar fiture ajuan dikembali ke awal.

      Delete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.