PERMENTAN NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Permentan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, dinyatakan bahwa Pengelolaan Kinerja Pegawai diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pegawai Kementan sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); b) Pegawai Negeri Sipil (PNS); c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan d) Staf khusus Menteri.

 

Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengelolaan Kinerja Pegawai dapat dilakukan secara nonelektronik. Pengelolaan Kinerja Pegawai dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas: a) penyusunan rencana SKP; b) reviu rencana SKP dan verifikasi rencana lampiran SKP; dan c) penetapan SKP.

 

Penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang.  Rencana SKP disusun dengan memperhatikan Standar Kinerja sesuai jenis jabatan dan grade sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, dinyatakan bahwa ini.

 

Pejabat pimpinan tinggi atau kepala unit pelaksana teknis menjabarkan rencana Kinerja Utama organisasi dalam bentuk Manual Indikator Kinerja Individu (IKI) dengan mengacu pada dokumen PK. Ditegaskan dalam Permentani Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, bahwa IKI dikelompokkan berdasarkan perspektif penerima layanan, proses bisnis, penguatan internal, dan anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Penyusunan rencana SKP bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional dilakukan dengan menjabarkan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama/kepala unit pelaksana teknis. Penjabaran SKP dilakukan melalui dialog Kinerja dan disusun dalam matrik peran hasil yang memuat: a) rencana Kinerja; b) IKI; c) Target Kinerja; d) kategori penilaian; dan e) sumber data untuk pemantauan/pengukuran.

 

Rencana Kinerja harus selaras dengan dokumen PK. Indikator Kinerja Individu atau IKI meliputi aspek kuantitas dan waktu. Dalam hal penetapan IKI memerlukan aspek yang bersifat kualitatif, dapat ditambahkan aspek kualitas. Setiap aspek mengacu pada Standar Kinerja.

 

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa Target Kinerja memuat Target Kinerja tahunan yang dijabarkan ke dalam Target Kinerja triwulan dan bulanan.

 

Kategori penilaian menggunakan 5 (lima) level penilaian, terdiri atas: a) sangat baik, yaitu nilai > 100% (lebih besar dari seratus persen) Target Kinerja; b) baik, yaitu nilai = 100% (sama dengan seratus persen) Target Kinerja; c) cukup, yaitu nilai ≥ 80% x < 100% (lebih besar atau sama dengan delapan puluh persen Target Kinerja dan kurang dari seratus persen) Target Kinerja; d) kurang, yaitu nilai ≥ 60% x < 80% (lebih besar atau sama dengan enam puluh persen Target Kinerja dan lebih kecil dari delapan puluh persen) Target Kinerja; dan e) sangat kurang, yaitu nilai < 60% (kurang dari enam puluh persen) Target Kinerja.

 

Sumber data untuk pemantauan/pengukuran harus sesuai dengan IKI yang menjadi target Kinerja. Penyusunan rencana SKP tahunan dan SKP triwulan untuk tahun berikutnya dapat dilakukan mulai dari awal bulan November sampai dengan paling lambat pada minggu kedua bulan Desember tahun berjalan.

 

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.