APLIKASI SKP GURU BERDASARKAN PP NOMOR 30 TAHUN 2019 DAN PERMENPAN NOMOR 8 TAHUN 2021

Download Aplikasi Excel SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021


ainamulyana.com Download Aplikasi Excel SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Sebagaimana diketahui Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan rencana SKP dan penetapan SKP.

 

SKP memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Aspek-aspek dalam SKP antara lain kuantitas, kualitas dan waktu serta biaya yang disesuaikan dengan karteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Melalui sosialisasi ini diharapkan SKP dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai.

 

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, Penyusunan SKP khusus Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu: a) Bulan Januari sampai dengan Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari. Sedangkan Bulan Juli sampai dengan Desember 2021: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP. Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari sampai dengan Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli sampai dengan Desember 2021.

 

Sebelum Admin berbagi link Download Aplikasi Excel SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021, perlu diketahui bahwa Penilaian kinerja PNS khusus Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

1) Bulan Januari - Juni, terdiri atas:

a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaian nya dalam kurun waktu Januari - Juni.

b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.

2) Bulan Juli - Desember, terdiri atas:

a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:

1) 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau

2) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

c) Penilaian Kinerja PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.

 

Anda sedang membaca informasi tentang link Download Aplikasi SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 di halaman ainamulyana.com

 

Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari sampai dengan Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli sampai dengan Desember sesuai dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja dan Penilaian Kinerja Pegawi Negeri Sipil Tahun 2021.

 

Berikut ini link Download Aplikasi SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 yang diperuntukkan bagi sahabat guru yang sedang mencari contoh aplikasi perhitungan SKP Guru berdasarkan PP 30 dan SE Menpan nomor 8.

 

Link download Aplikasi SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 untuk Tahun 2021 (SKP Inntegrasi) ---- DISINI

 

Link download Aplikasi SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 untuk Tahun 2022 ---- DISINI

 

Baca Juga Aplikasi SKP Kepala Sekolah Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 untuk Tahun 2022.

 

Demikian informasi tentang link Download Aplikasi Excel SKP Guru Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapat informasi terbaru lainnya melalui laman ainamulyana.com.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.