Ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi


Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi merupakan pedoman bagi petugas kesehatan di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar dalam melakukan pembinaan kepada kader kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu PTM.

 

Dalam pelaksanaan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM selama ini, terdapat beberapa hal yang saling beririsan, yaitu dalam sasaran dan kegiatan sehingga menimbulkan potensi permasalahan bagi pelaksana di lapangan seperti dalam hal sumber daya manusia, waktu pelaksanaan, pendanaan, serta pencatatan dan pelaporan.

 

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Kesehatan Keluarga dan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Buku ini dibuat sebagai acuan bagi pengelola program dan petugas kesehatan yang menyelenggarakan integrasi pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu PTM. Dengan adanya integrasi kegiatan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM ini, diharapkan terjadi sinergisme yang akan saling memperkuat program, sehingga pelaksanaan program dapat lebih efektif dan efisien.

 

Sebagaimana diketahui arah kebijakan pembangunan Indonesia dalam RPJMN tahun 2020-2024 adalah pembangunan berwawasan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage), dengan penguatan pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan kesehatan dilakukan dengan mengedepankan penguatan pemberdayaan masyarakat.

 

Transisi epidemiologi dan peningkatan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia selama 30 tahun terakhir membutuhkan pencegahan secara dini dan pengendalian faktor-faktor risiko PTM. PTM merupakan penyakit yang sering diderita oleh lansia, serta menjadi faktor risiko terjadinya Disabilitas dan Dementia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (2015), penuaan yang sehat (Healthy Aging) adalah suatu proses mengembangkan dan mempertahankan kemampuan fungsional yang memungkinkan tercapainya kesejahteraan di usia tua. Selain itu, proses menua adalah proses perubahan fisik, jiwa dan sosial yang yang terjadi secara progresif dan tidak bisa dihindari oleh setiap individu. Penuaan yang sehat tersebut dapat dicapai melalui berbagai upaya promotif dan preventif, termasuk pengendalian faktor risiko PTM pada semua tahapan siklus hidup (continuum of care). Dalam melaksanakan berbagai upaya tersebut perlu adanya integrasi lintas program dan lintas sektor terkait.

 

Puskesmas merupakan ujung tombak dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat di tingkat pelayanan kesehatan dasar. Salah satu fungsi Puskesmas adalah melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), baik di dalam gedung maupun di luar gedung. Bentuk pelayanan di luar gedung salah satunya melalui pembinaan dan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).UKBM yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan sangat beragam, semua mempunyai sasaran, tujuan dan program yang berbeda-beda akan tetapi beberapa diantaranya ada yang saling beririsan, seperti Posyandu Lansia yang dikembangkan Direktorat Kesehatan Keluarga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dengan Posbindu PTM yang dikembangkan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Direktorat Jenderal P2P.

 

Posyandu lansia adalah suatu wadah pelayanan kepada lansia di masyarakat berbasis UKBM dimana pembentukan dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh masyarakat dengan pendampingan dari tenaga kesehatan Puskesmas, dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat sebagai upaya promotif preventif dalam peningkatan status kesehatan dan kualitas hidup lansia. Sedangkan Posbindu PTM merupakan salah satu UKBM yang berorientasi kepada upaya promotif dan preventif dalam pengendalian PTM melalui pelaksanaan deteksi dini faktor risiko PTM, konseling, tindak lanjut dini dan rujukan bila diperlukan.

 

Dalam pelaksanaan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM ada beberapa hal yang saling beririsan, yaitu dalam sasaran dan kegiatan sehingga menimbulkan potensi permasalahan bagi pelaksana di lapangan seperti dalam hal sumber daya manusia, waktu pelaksanaan, pendanaan, serta pencatatan dan pelaporan. Meskipun kedua program saling beririsan, tidak serta merta Posyandu lansia dan Posbindu PTM dapat dilebur menjadi 1 (satu) UKBM. Hal ini dikarenakan terdapat komponen kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain dan tidak berada secara utuh pada salah satunya, sehingga apabila UKBM dijadikan satu justru dapat saling melemahkan terhadap pencapaian tujuan program masing-masing.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2011 telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan layanan sosial dasar yang mencakup sasaran pengendalian penyakit (yaitu: keluarga dan masyarakat) serta sasaran kesehatan lanjut usia (yaitu : pra lansia, lansia dan lansia risti), hendaknya dilakukan secara terintergasi dengan mensinergikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat di dalam suatu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan melibatkan lintas program dan sektor terkait lainnya. Oleh sebab itu, dalam pencapaian tujuan bersama dan meminimalisir adanya duplikasi serta permasalahan yang timbul akibat kurangnya sinkronisasi kegiatan, perlu adanya integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu PTM agar dapat terlaksana dengan baik dan agar saling menguatkan. Integrasi dapat dilakukan pada implementasi kegiatan di lapangan terhadap hal-hal yang saling beririsan serta melakukan penyesuaian terhadap unsur-unsur yang berbeda pada kedua UKBM tersebut. Dengan demikian diharapkan terjadi sinergisme dengan memperhatikan berbagai karakteristik yang dimiliki oleh masing-masing UKBM sehingga akan saling memperkuat program satu sama lain.

 

Dalam pelaksanaannya integrasi penyelenggaraan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM diperlukan beberapa penyesuaian langkah kegiatan agar dapat berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing penyelenggara tanpa mengurangi tahapan pada pelaksanaan. Integrasi kegiatan UKBM ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada, seperti penggunaan sumber daya, waktu, dan dana yang lebih efektif dan efisien, baik bagi peserta maupun kader dan petugas, selain itu diharapkan partisipasi peserta pada kunjungan dapat lebih meningkat.

 

Untuk mendukung dan memudahkan dalam pelaksanaan integrasi pelayanan kesehatan di Posyandu Lansia dan Posbindu PTM, maka dibutuhkan petunjuk teknis (juknis) bagi pengelola program maupun petugas kesehatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengelolaannya sehingga dapat berfungsi secara optimal, yang akhirnya dapat memperkuat dan saling melengkapi, serta mendukung percepatan pencapaian target program masing-masing.

 

Tujuan Umum diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi Edisi 2021/2022, adalah agar pelaksanaan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM dapat lebih optimal, efisien dan efektif. Adapun ujuan Khusus: a) Adanya buku petunjuk teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan posyandu lansia dan posbindu PTM yang terintegrasi; b) • Pengelola program maupun petugas memahami konsep Posyandu Lansia dan Posbindu PTM yang terintegrasi; c) Pengelola program maupun petugas memahami langkah-langkah pelaksanaan kegiatan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM yang terintegrasi; d) Terselenggaranya kegiatan Posyandu Lansia dan Posbindu PTM yang terintegrasi

 

Sasaran dari pengguna Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi edisi 2021/2022 ini adalah Penanggung jawab/pengelola program kesehatan lansia dan program P2PTM di dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Petugas Puskesmas, Kader kesehatan, dan mitra puskesmas/stakeholder (pemangku kebijakan) lain yang terkait, antara lain organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, Institusi pendidikan kesehatan dan dunia usaha, serta masyarakat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Posyandu Lanjut Usia dan Posbindu PTM Terintegrasi. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.