PERMEN KP NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DAK FISIK BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2022

Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2022


ainamulyana.com Berdasarkan Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik bidang kelautan dan perikanan yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan prioritas nasional.

 

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. Petunjuk operasional pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan ditetapkan dengan tujuan: a) menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan; b) menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu: membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan berkelanjutan; dan meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi dalam menjaga keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan; c) terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dalam penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan; d) meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan, serta menyinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dengan kegiatan prioritas Kementerian; e) meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan f) meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau PermenKP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, bahwa Pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan. Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan meliputi:

a. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi:

1. sentra produksi kelautan dan perikanan;

2. lokasi major project;

3. masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) dan telah melaksanakan proses penyerahan personil sarana dan prasarana serta dokumen (P3D);

4. status/penetapan kawasan konservasi perairan dan pulau-pulau kecil;

5. tingkat kerawanan illegal unreported unregulated (IUU) fishing;

6. provinsi berciri kepulauan; dan/atau

7. memiliki peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

 

b. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota:

1. sentra produksi perikanan tangkap dan budidaya, serta produksi olahan perikanan;

2. jumlah masyarakat kelautan dan perikanan (nelayan, pembudi daya ikan, kelompok pengolah perikanan, dan pemasar hasil perikanan); dan/atau

3. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).

 

Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal atau Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan diprioritaskan untuk:

a. peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, garam, dan pengolah hasil perikanan;

b. pengelolaan kawasan konservasi;

c. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan

d. pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan.

 

Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan terdiri atas:

a. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan

b. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.

 

Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi mencakup menu:

a. pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan UPTD Provinsi;

b. pembangunan/rehabilitasi unit perbenihan UPTD Provinsi;

c. pengadaan sarana dan prasarana garam rakyat; dan

d. pengadaan sarana dan prasarana pengawasan dan kawasan konservasi.

 

Ketentuan mengenai menu dan rincian kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 ini.

 

Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota mencakup menu:

a. pembangunan/rehabilitasi unit perbenihan UPTD kabupaten/kota;

b. pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudi daya ikan kecil;

c. pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha nelayan kecil; dan

d. rehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan.

 

Ketentuan mengenai rincian kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 ini.

 

Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun usulan rencana kegiatan. Usulan rencana kegiatan harus ditandatangani oleh Kepala Daerah. Usulan rencana kegiatan paling sedikit memuat:

a. menu kegiatan;

b. rincian kegiatan;

c. lokasi kegiatan;

d. rincian pendanaan kegiatan (volume, harga satuan, kebutuhan pendanaan); dan

e. metode pelaksanaan kegiatan.

 

Usulan rencana kegiatan selanjutnya dimasukkan dalam aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) DAK. Usulan rencana kegiatan dilakukan penilaian awal oleh Sekretariat Jenderal dan direktorat jenderal kelautan dan perikanan kementerian atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Usulan rencana kegiatan yang telah mendapatkan penilaian awal dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Sekretariat Jenderal dan Unit Kerja Eselon I terkait untuk mendapatkan persetujuan. Usulan rencana kegiatan yang telah disetujui selanjutnya ditetapkan menjadi dokumen rencana kegiatan dengan ditandatangani oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal yang ditunjuk dan kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota pada aplikasi Krisna DAK. Sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan dalam rangka kesesuaian output dengan prioritas nasional.

 

Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan sebanyak 1 (satu) kali, paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan yang sifatnya hanya untuk optimalisasi hasil kontrak kegiatan yang terealisasi. Usulan perubahan berlaku untuk sisa anggaran dari kontrak pada tahun berjalan dengan penambahan volume kegiatan. Perubahan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten/kota harus sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan. Kepala Daerah wajib menyampaikan usulan perubahan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Kementerian. Perubahan rencana kegiatan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal dengan tembusan kepada Unit Kerja Eselon I terkait sesuai dengan menu kegiatan.

 

Persyaratan dan mekanisme perubahan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

Juga dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal atau Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, bahwa DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai dengan rencana kegiatan. Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan dapat digunakan untuk mendanai kegiatan penunjang, paling banyak 5% (lima persen) dari pagu alokasi per daerah. Kegiatan penunjang meliputi: a) desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b) biaya tender; c) jasa pendamping/fasilitator non-aparatur sipil negara (ASN) kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan yang dilakukan secara swakelola; d) jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e) penyelenggaraan rapat koordinasi pemerintah daerah; dan/atau f) perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan

 

Selengkapnya silahkn download dan bacaPeraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atau Permen KP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Juknal atau Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2022, menyatakan Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui lamn ainamulyana.com.




= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.