PERMENLHK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DAK FISIK PENUGASAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2022
ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan adalah dana yang dialokasikan untuk kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas nasional dengan menu yang terbatas dan lokus yang ditentukan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.
Peraturan
Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik
Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022 ini dimaksudkan
sebagai pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik
Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
Peraturan Menteri LHK atau PermenLHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK Tahun 2022 ini bertujuan untuk: a) menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; b) menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Perangkat Daerah Provinsi, dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan; c) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dengan kegiatan prioritas Kementerian dan nasional; dan d) meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan untuk peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan Tahun Anggaran 2022 ini meliputi: a) penyelenggaraan DAK Fisik Penugasan
Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan; dan b) pembinaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan.
DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan
Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi: a) bidang lingkungan hidup; dan b) bidang
kehutanan. DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup diselenggarakan oleh
Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang diserahi tugas
dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup. DAK Fisik
Penugasan bidang kehutanan diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yang diserahi
tugas dan wewenang, serta bertanggung jawab di bidang kehutanan. Penyelenggaraan
DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan di pusat dikoordinasikan
oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan. Unit organisasi Kementerian
sebagai pembina teknis DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan
meliputi: a) Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan; b) Direktorat
Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan; c) Direktorat Jenderal Pengelolaan
Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun; d) Direktorat Jenderal Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; e) Badan Standarisasi dan Instrumen Lingkungan
Hidup dan Kehutanan; dan f) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Ditegaskan dalam Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan Tahun 2022 bahwa Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup
dan Bidang Kehutanan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah
disepakati dalam perencanaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan. Dalam rangka menjaga keberlanjutan program dan kegiatan yang telah
didanai dari DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan, pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran
biaya penunjang, operasional dan pemeliharaan yang bersumber dari APBD sebagai bentuk
komitmen dan sinergi pendanaan pusat dan daerah.
Kementerian menyiapkan sasaran
dan target manfaat program dan/atau kegiatan, rincian kegiatan, perkiraan kebutuhan
anggaran, dan data pendukung DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan dengan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro
Perencanaan. Dalam hal bidang dan lokasi prioritas nasional DAK Fisik Penugasan
Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan usulan rencana kegiatan sesuai dengan prioritas
nasional kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian.
Usulan rencana kegiatan untuk
penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan mempertimbangkan:
a) kebutuhan; b) pengalaman; dan c) pengetahuan laki-laki dan perempuan atau kesetaraan
gender, anak, dan kelompok difabel. Kepala Daerah dapat mengajukan paling
banyak 1 (satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui
oleh Kementerian paling lambat minggu pertama bulan Maret tahun anggaran
berjalan. Usulan perubahan atas rencana kegiatan dilakukan untuk optimalisasi penggunaan
alokasi DAK Fisik berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai kontrak kegiatan
yang terealisasi. Optimalisasi sisa kontrak dapat dilaksanakan untuk menambah
output kegiatan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama
tidak menambah menu dan rincian kegiatan baru. Dalam hal daerah mengalami
bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular, kepala
daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan dan/atau perubahan
rencana kegiatan kepada Kementerian secara detail mengacu pada Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran
2022.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis – Juknal Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun 2022 dinyatakan bahwa Tujuan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi: a) DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari air limbah, pemantauan kualitas air, dan pengelolaan sampah untuk mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan mendukung pencapaian target tematik program penguatan destinasi wisata prioritas dan sentra industri kecil menengah serta pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan sentra produksi pertanian, perikanan dan hewani; dan b) DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan bertujuan untuk memulihkan kesehatan dan/atau meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui skema perhutanan sosial ataupun pengembangan usaha ekonomi masyarakat melalui kelompok tani hutan dan mendukung pencapaian isu tema lintas bidang, khususnya tema pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani.
Adapun Sasaran DAK Fisik
Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan brdasarkan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis
– Juknal Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan Tahun 2022 meliputi: a) DAK Fisik Penugasan bidang lingkungan hidup
dengan sasaran berkurangnya beban pencemaran dari air limbah dan sampah yang
masuk ke lingkungan, dan tersedianya data pemantauan parameter data kualitas
air; dan b) DAK Fisik Penugasan bidang kehutanan dengan sasaran berkurangnya lahan
kritis, dan peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui kelompok tani
hutan dan/atau kelompok usaha perhutanan sosial.
Ruang Lingkup kegiatan DAK Fisik
Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan meliputi: a) bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh: pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penyediaan sistem pemantauan kualitas air
secara kontinu, otomatis dan daring (online), serta penyediaan peralatan laboratorium
uji kualitas air dan merkuri; dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk: pembangunan
pusat daur ulang sampah dengan kapasitas 10 (sepuluh) ton/ (per) hari; pembangunan
bank sampah induk dengan kapasitas 3 (tiga) ton/ (per) hari; pembangunan rumah
kompos dengan kapasitas 1 (satu) ton/ (per) hari; penyediaan alat angkut sampah
(arm roll), kontainer sampah (arm roll truck), gerobak pilah dan/atau motor
sampah roda 3 (tiga); penyediaan mesin press hidrolik; dan penyediaan mesin
pencacah organic; b). bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
provinsi untuk penyelanggaraan rehabilitasi lahan secara vegetatif maupun sipil
teknis di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangannya, meliputi: rehabilitasi
mangrove; penanaman hutan rakyat; pembangunan bendungan Penahan; pembangunan
gully plug; pembangunan sumur resapan; dan pembangunan sumber benih unggul; c) bidang
kehutanan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi untuk peningkatan akses
kelola hutan sosial berupa pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif
melalui kelompok tani hutan dan/atau kelompok tani usaha perhutanan sosial di
luar dan di dalam kawasan hutan berupa bantuan alat ekonomi produktif untuk pengolahan
hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan d) kegiatan, spesifikasi, dan tata
cara pelaksanaan DAK Penugasan Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan
terdiri atas: bidang lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan bidang kehutanan tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan
Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022, melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Link download Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan Tahun Anggaran 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permen LHK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Operasional Penggunaan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang
Kehutanan Tahun Anggara 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih Dapatkan berita terbaru lainnya melalui laman
Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.
ReplyDelete