PERMENPAN RB NOMOR 68 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN

Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ainamulyana.com


ainamulyana.com Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Pejabat Fungsional Entomolog Kesehatan yang selanjutnya disebut Entomolog Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan populasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan penularan penyakit pada manusia.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan bahwa Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Kedudukan Entomolog Kesehatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: Entomolog Kesehatan Terampil; Entomolog Kesehatan Mahir; dan Entomolog Kesehatan Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Entomolog Kesehatan Ahli Pertama; b) Entomolog Kesehatan Ahli Muda; c) Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan d) Entomolog Kesehatan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 T ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang terdiri atas sub-unsur: a) perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit; b) survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; c) investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; d) intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; e) uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; f) perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan g) pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui laman ainamulyana.com

 



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.