PERMENPORA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN OLAHRAGA

Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga


ainamulyana.com Berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga, yang dimaksud Indeks Pembangunan Olahraga atau Sport Development Index yang selanjutnya disingkat SDI adalah indeks gabungan yang mencerminkan keberhasilan pembangunan keolahragaan.

 

Ditegaskan dalam Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga bahwa pedoman pengukuran SDI dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menilai kemajuan pembangunan keolahragaan secara ilmiah dan terstandar. pedoman pengukuran SDI bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan pembangunan keolahragaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

 

SDI memiliki fungsi sebagai: a) indikasi secara keseluruhan lintas wilayah dan lintas sektor mengenai kemajuan pembangunan keolahragaan; b) pengarah bagi dimensi atau indikator tertentu yang memerlukan perhatian khusus Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, kelompok olahraga, dan pemangku kepentingan; c) instrumen evaluasi yang menyediakan seperangkat informasi mengenai pembangunan keolahragaan yang dapat dibandingkan antarwaktu dan antarwilayah serta menunjukkan dampak keberhasilan; dan d) salah satu dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kegiatan keolahragaan secara terukur, efisien, dan efektif.

 

Ditegaskan Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga dalam bahwa SDI disusun berdasarkan prinsip: a) tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum; dan b) nondiskriminatif, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis atau faktor lainnya.

 

SDI meliputi 9 (sembilan) dimensi dasar sebagai berikut: a) sumber daya manusia olahraga; b) ruang terbuka; c) literasi fisik; d) partisipasi; e) kebugaran; f) perkembangan personal; g) kesehatan; h) ekonomi; dan i. performa.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga bahwa pengukuran SDI dilaksanakan oleh Kementerian yang dikoordinasikan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang pembudayaan olahraga atau unit kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri. Pengukuran SDI dilakukan untuk kepentingan nasional. Dalam melakukan pengukuran SDI, Kementerian berkoordinasi dengan: a) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; d) badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; e) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau f) instansi pemerintah terkait lainnya.

 

Hasil pengukuran SDI yang dilaksanakan oleh Kementerian ditetapkan oleh Menteri. Pengukuran SDI sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman pengukuran SDI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menurut Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian kemajuan pembangunan keolahragaan di daerah melalui pengukuran SDI secara mandiri. Pengukuran SDI dilaksanakan oleh dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi dan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga yang menjadi kewenangan daerah Provinsi dan/atau daerah Kabupaten/Kota. Dalam melakukan pengukuran SDI, perangkat daerah Provinsi dan/atau perangkat daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: a) Kementerian; b) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; c) badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik di daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; d) badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan/atau e) perangkat daerah lainnya. Pengukuran SDI sebagaimana dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman pengukuran SDI sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Anda sendang membaca Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahragayang berada dilaman ainamulyana.com

 

Pengukuran SDI dilaporkan oleh pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas fungsi di bidang pembudayaan olahraga atau pimpinan unit kerja lain yang ditunjuk kepada Menteri. Hasil pengukuran SDI yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah Provinsi dilaporkan kepada Gubernur. Gubernur melaporkan hasil pengukuran SDI kepada Menteri. Hasil pengukuran SDI yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Bupati/Walikota melaporkan hasil pengukuran SDI kepada Gubernur.

 

Pendanaan yang diperlukan dalam pengukuran SDI bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. ainamulyana.com



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.