PERMENTAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DANA KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN TAHUN 2022

Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaann Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022

ainamulyana.com Berdasarkan Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik  yang  selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan  dalam anggaran pendapatan dan  belanja  negara  kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian  yang  merupakan urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang pertanian.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan  Pertanian bertujuan untuk mendukung: a) pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan pendapatan; b) pemutakhiran data komoditas strategis pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh petugas admin BPP melalui aplikasi daring  dan/ atau  luring  dalam  upaya  menyediakan data pertanian yang cepat dan akurat  serta peningkatan kapasitas penyuluh dan petani melalui Pelatihan Tematik; dan c) memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam  rangka  pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

 

Dinyatakan dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) DAK Nonfisik Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022, bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan: a) P2L (Pekarangan Pangan Lestari); b) biaya operasional BPP (Balai Penyuluhan Pertanian); dan c)  biaya operasional Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.

 

Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kegiatan, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian paling sedikit memuat: a)       rincian dan lokasi kegiatan; b) target keluaran (output) kegiatan; c) rincian pendanaan kegiatan; dan d) metode pelaksanaan kegiatan.

 

Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan  Pertanian  dibahas oleh Dinas setelah  berkoordinasi dengan Badan Perencanaan  Pembangunan  Daerah untuk  mendapatkan  persetujuan  dan   penetapan Kemen terian Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permentan Nomor 1 Tahun 2022 ini.

 

Anda sendang membaca Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022 yang berada di laman ainamulyana.com

 

Dinas dapat mengajukan usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah disetujui oleh kementerian/ lembaga. Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan  Pertanian  dilakukan untuk: a) optimalisasi  penggunaan  Dana   Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesua1  kontrak  kegiatan  yang terealisasi; dan/ atau b) perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Usulan perubahan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan  Pertanian  disampaikan  oleh  Kepala Dinas kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi ketahanan pangan, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia  pertanian,  dan/atau   peternakan   dan kesehatan hewan.

 

Ditegaskan dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022 bahwa Kegiatan P2L (Pekarangan Pangan Lestari) dilaksanakan melalui tahap penumbuhan dan tahap pengembangan. Tahap penumbuhan terdiri atas: a) pengadaan sarana pembibitan; b) demplot; c) kegiatan pertanaman; d) kegiatan pascapanen; dan e) operasional P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan pelaporan.

 

Sedangkan tahap pengembangan terdiri atas: a) pengembangan sarana pembibitan; b) pengembangan demplot; c) pengembangan  pertanaman; d) penanganan pascapanen; dan e) operasional P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan pelaporan.

 

Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L tahap penumbuhan wajib melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas: a) kelompok penerima; b) desa/kelurahan, kecamatan,  dan kabupaten/ kota; c) titik koordinat; d) sumber dana; dan e) tahun anggaran.

 

Adapun biaya operasional  BPP dilaksanakan pada bidang penyuluhan pertanian meliputi paket data penyuluhan pertanian dan Pelatihan Tematik. Sedangkan Biaya operasional  Puskeswan  dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi: a) pembelian obat ternak; b) operasional petugas pelapor sistem informasi kesehatan hewan nasional (Sikhnas); c) operasional pelayanan kesehatan hewan; d) koordinasi operasional petugas kesehatan hewan; dan e) pengiriman      dan   pengujian  sampel ke laboratorium kesehatan hewan/balai besar veteriner / balai veteriner. Kegiatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permentan Nomor 1 Tahun 2022 ini. Dan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum  dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Permentan Nomor 1 Tahun 2022 ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Permentani Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022 bahwa Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan biaya operasional BPP yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian di daerah kabupaten/kota dan biaya operasional Puskeswan yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota dilaksanakan melalui Swakelola. Adapun Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu kepada  Peraturan  Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini,


Link download Permentan Nomor 1 Tahun 2022 (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. Dapat berita terbaru lainnnya melalui laman ainamulyana.com.




= Baca Juga =




1 comment:

  1. Terima kasih telah berbagai informasi yang menarik dan banyak dibutuhkan orang. Semoga Admin dan rekan-rekannya selalu diberikan kesehatan dan bekah dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.