Jadwal Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III) mulai tanggal 21 Maret 2022. Informasi Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan III disampaikan melalui Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 18 Maret 2022.
Selain menginformasikan Jadwal Pendaftaran dalam Surat Edaran
GTK Kemendikbudristek Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 ini juga disampaikan tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah
Penggerak Angkatan 3 (III) Tahun 2022. Dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan
Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman,
bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan
global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP).
Untuk merealisasikan program
ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka Rekrutmen
Fasilitator Program Sekolah Penggerak. Kami mengundang individu terbaik di
instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon Fasilitator.
Sehubungan dengan hal
tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Fasilitator adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas
sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki
kemampuan antara lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi
(coaching) atau mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas
mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru,
pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.
2.
Sasaran unsur calon Fasilitator terdiri dari:
a.
Akademisi (Dosen);
b.
Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;
c.
Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan
kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum
internasional;
d.
Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan
Kemendikbudristek;
e.
Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD,
widyaiswara dan widyaprada
f.
Praktisi dan konsultan pendidikan;
3.
Tugas dan tanggung jawab Fasilitator pada setiap pendampingan adalah sebagai
berikut:
a.
melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;
b.
memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;
c.
memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik;
d.
mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum
Merdeka;
e.
mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk
menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;
f.
memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan
belajar komite pembelajaran;
g.
memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;
h.
memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah;
i.
berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;
j.
meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui
kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS.
4.
Rekrutmen fasilitator dibuka mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 14 Mei 2022.
5.
Informasi proses rekrutmen calon Fasilitator dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
programsekolahpenggerak/pelatihahli/
Fasilitator adalah pendamping
kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan
sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain: memecahkan
masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau mentoring, membangun
hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala
Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan
pembelajaran di satuan pendidikan.
A. Persyaratan Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan
3 (III) Tahun 2022
1. Kriteria Umum
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah
sakit yang ditanda tangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah
sakit tersebut;
c.
berusia 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
d.
memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di
sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
e.
terbiasa menggunakan teknologi, internet, dan aplikasi;
f.
memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
g.
memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan
terbuka pada hal-hal baru;
h.
bersedia melakukan kunjungan lapangan;
i.
tidak memiliki peran sebagai:
1)
pengajar praktik Program Guru Penggerak;
2)
fasilitator Program Guru Penggerak;
3)
pendaftar calon guru penggerak;
4)
asesor Program Guru Penggerak; dan
5)
asesor Program Sekolah Penggerak,
j.
mengisi pakta integritas dan surat izin atasan bagi calon fasilitator yang
bekerja pada instansi/surat rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/
organisasi bagi calon fasilitator independen; dan
k.
mengunggah surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang
ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit
tersebut.
2.
Profil dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Fasilitator dari setiap unsur:
1. Akademisi (Dosen)
a. memiliki kualifikasi akademik paling
rendah S2;
b. Dosen tetap;
c. memiliki nomor induk dosen nasional
(NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit
3 (tiga) tahun;
f. mendapatkan izin dari dekan fakultas untuk
menjadi fasilitator pada Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat
izin atau surat pernyataan yang diketahui oleh Dekan; dan
g. memiliki pengalaman dan pendampingan dalam
proses peningkatan kompetensi dan/atau kualitas mutu sekolah paling sedikit 2
(dua) tahun.
2.
Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak
a. memiliki kualifikasi akademik paling
rendah S-1/D-IV;
b. bertugas di kabupaten/kota sasaran sekolah
penggerak; dan
c. Mendapatkan izin dari dinas pendidikan
setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi program selama 1
(satu) tahun.
3. Pensiunan kepala sekolah,
pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara, dan widyaprada
a. memiliki kualifikasi akademik paling
rendah S-1/D-IV;
b. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan
pemerintah daerah; dan
c. pernah menjabat sebagai kepala sekolah,
pengawas sekolah/ penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan Surat Keterangan
jabatan dari institusi tempat bekerja.
4. Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek
a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan
paling rendah S-2;
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua)
tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan
komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan
profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan
pendidikan inklusif.
c. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk
membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan
melampirkan surat kesanggupan.
5. Kepala sekolah
SPK,
wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan
pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional
a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan
paling rendah S-1/D- IV;
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit
5 (lima) tahun;
c. mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh
pimpinan sekolah/yayasan; dan
d. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan
pemerintah.
6. Konsultan pendidikan
a. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling
rendah S-1/D-IV;
b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua)
tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan
komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan
profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan
inklusif;
c. Pernah mendapatkan penghargaan paling
rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait
pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan
konten pendidikan di media social);
d. bagi konsultan pendidikan yang berada di
bawah instansi, harus mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek
dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 (satu) tahun; dan
e. surat rekomendasi dari asosiasi profesi bagi
konsultan pendidikan independen.
Tahapan Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak
Angkatan 3 (III) Tahun 2022. Rekrutmen calon Fasilitator dilakukan melalui
2 (dua) tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi Tahap 1,
meliputi:
a.
Melengkapi dokumen daftar riwayat hidup.
b.
Melampirkan dokumen berupa:
1)
surat izin dari atasan bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi atau
surat rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/organisasi bagi calon
fasilitator pelatih independen;
2)
KTP;
3)
Ijazah Pendidikan Terakhir; dan
4)
Pakta Integritas.
c.
Menulis esai.
Penulisan
esai berisi tentang pengalaman calon fasilitator Sekolah Penggerak dalam bidang
pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/ menengah/anak
usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan
sekolah, dan/atau pendidikan inklusif.
2. Seleksi Tahap 2,
meliputi:
a.
Simulasi melatih; dan
b.
Wawancara.
Calon
Fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 selanjutnya akan
mengikuti Bimbingan Teknis Fasilitator Program Sekolah Penggerak.
C. Jadwal Rekrutmen
Fasilitator
1.
21 Maret - 14 Mei 2022 Sosialiasi Pendaftaran Fasilitator
2.
21 Maret - 14 Mei 2022 Pendaftaran Fasilitator
3.
21 Maret - 14 Mei 2022 Seleksi Tahap 1 : CV & Esai
4.
16 Mei - 28 Mei 2022 Verifikasi dan Validasi
5.
13 Juni - 16 Juni 2022 Pemeriksaan Esai
6.
27 Juni 2022 Pengumuman Tahap 1
7.
28 Juni – 1 Juli 2022 Unggah SAP dan Surat Pernyataan Komitmen
8.
28 – 30 Juni 2022 Jadwal Simulasi Melatih dan Wawancara
9.
4 Juli - 14 Juli 2022 Seleksi Tahap 2 : Simulasi Melatih dan Wawancara
10.
26 Juli 2022 Pengumuman Fasilitator PSP Angkatan III
11.
1 - 6 Agustus 2022 Unggah Surat Keterangan Sehat
12.
Februari – Maret 2023 Bimbingan Teknis Sekolah Penggerak
13.
April 2023 Pendampingan Sekolah Penggerak
Langkah-Langkah Pendaftaran.
Berikut langkah-langkah pendaftaran calon Fasilitator:
1. mengakses portal sekolah penggerak https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/
2. cari menu “Pendaftaran”;
3. pilih unsur yang sesuai dengan jabatan
anda;
4. aktivasi akun;
5. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat
berkas lainnya; dan
6. melakukan AJUAN sebagai calon Fasilitator
Program Sekolah Penggerak.
7. tutorial pendaftaran dapat diakses melalui
tautan http://bit.ly/rekrutmen_PSP.
Alur Perjalanan Fasilitator
Bertugas di Sekolah Penggerak
1. Calon Fasilitator mendaftarkan diri;
2. Mengikuti seleksi Tahap 1;
3. Pengumuman seleksi Tahap 1 dan Sosialisasi
Seleksi Tahap 2;
4. Mengikuti Seleksi Tahap 2;
5. Pengumuman Seleksi Tahap 2;
6. Mengunggah Surat Keterangan Sehat;
7. Verifikasi Surat Keterangan Sehat;
8. Mengikuti Bimtek Fasilitator;
9. Penetapan Fasilitator;
10. Mendapatkan SK Penugasan;
11. Menjalankan Pendampingan sebagai Fasilitator;
12. Upgrading berkala Fasilitator;
13. Refleksi Akhir Tahun Ajaran; dan
14. Selesai bertugas di tahun pertama.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek
Nomor: 0785/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah
Penggerak Angkatan III silahkan
akses DISINI
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Persyaratan
Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator
Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 (III). Semoga ada manfaatnya.