Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras. Kementerian Agama membuka pendaftaran atau Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, Dirjen Pendis Nomor B-249/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2022 tentang Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta TA 2022.
Adapun Persyaratan Bantuan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Madrasah/RA,
antara lain:
1.
Mengajukan permohonan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
2.
Membuat Surat Pernyataan bersedia dan melaksanakan bantuan serta Menyusun
laporan pelaksanaan bantuan tahun anggaran 2022
Kriteria Calon Penerima
bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki lahan/tempat pembangunan RKB
2.
Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA);
3.
Memiliki izin operasional; dan
4.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada
tahun anggaran 2022.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.
Mekanisme Pelaksanaan bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA
1.
Madrasah mengajukan permohonan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui
Aplikasi SIM SARPRAS;
2.
Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Pembangunan RKB
Madrasah/RA sesuai kewenangannya;
3.
Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melakukan verifikasi kepada seluruh
dan/atau sebagian calon penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA dengan
dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat;
4.
Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pembangunan
RKB Madrasah/RA oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing
Satker Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA;
5.
Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan Teknis
dan Sosialisasi lebih lanjut;
6.
Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melakukan proses pencairan dana
bantuan pemerintah;
7.
Penerima Bantuan melaksanakan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis;
8.
Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM
SARPRAS;
9.
Pemberi Bantuan melakukan Monitoring atau Evaluasi bantuan pemerintah.
Sedang Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA, adalah
sebagai berikut:
1.
Mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melalui
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
2.
Membuat Surat Pernyataan bersedia dan melaksanakan bantuan serta menyusun
laporan pelaksanaan bantuan anggaran 2022
Kriteria Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang
Kelas Madrasah /RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Adanya Ruang Kelas RA/Madrasah yang rusak.
2.
Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);
3.
Memiliki izin operasional; dan
4.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada
tahun anggaran 2022
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA
Tahun 2022 adalah sebagai berikut
1.
Madrasah mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA
melalui Aplikasi SIM SARPRAS;
2.
Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Rehabilitasi
Ruang Kelas Madrasah /RA sesuai kewenangannya;
3.
Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA melakukan verifikasi
faktual kepada seluruh dan/atau sebagian calon penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang
Kelas Madrasah /RA dengan dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi setempat dan/atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
4.
Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan
Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai
dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas
Madrasah;
5.
Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan
Teknis dan Sosialisasi lebih lanjut;
6.
Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melakukan proses pencairan
dana bantuan pemerintah;
7.
Penerima Bantuan melaksanakan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini;
8.
Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM
SARPRAS;
9.
Pemberi Bantuan melakukan Monitoring atau Evaluasi bantuan pemerintah.
Selain Bantuan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) dan Rehabilitasi Ruang Kelas
Madrasah/RA juga terdapat jenis bantuan lainnya yakni Penyediaan Meubeluer
MI MTSS MAS, Bantuan Server Jaringan Komputer CBT untuk MTSS dan MAS, dan
Bantuan Pengadaan Peralatan Media pembelajaran. Silahkan ajukan proposal bantuan
melalui aplikasi https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/login.
Untuk login ke aplikasi simsarpras,
bila belum pernah login dapat menggunakan Nomor Statistik Madrasah
masing-masing sebagai username dan password.
Apa itu Simsarpras ? SIM-SARPRAS
atau Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Madrasah adalah sistem informasi
sarana dan prasarana Madrasah yang dapat digunakan untuk :
·
Pengajuan Proposal Bantuan
·
Pelaporan Bantuan yang didapatkan
·
Geografic Information System(GIS) sarana dan
Prasarana Madrasah
·
Penyimpanan berkas berkas penting terkait
sarana dan prasarana Madrasah seperti kondisi bangunan yang rusak dan baik
Layanan Aplikasi simsarpras.
Sistem Informasi Sarana dan Prasarana memberikan kemudahan untuk Madrasah dalam
mengajukan proposal bantuan dan dapat melakukan pelaporan bantuan secara daring
Pengajuan Proposal Bantuan
·
Melalui SIM-SARPRAS, Madrasah dapat mengirim
proposal bantuan secara online
·
Madrasah dapat mengajukan lebih dari satu
proposal bantuan
e-MONEV
·
Pelaporan bantuan dapat dikirim melalui
SIM-SARPRAS, setiap progres pelaporan akan terekam didalam SIM-SARPRAS
·
Pelaporan yang dikirim dapat diakses secara
realtime
Geografic Information
System
·
SIM-SARPRAS Menyediakan Sistem Informasi
Geografic untuk memudahkan dalam memetakan kondisi sarpras di Madrasah pada
tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi serta Nasional
File Arsip
·
SIM-SARPRAS dapat diperbaharui setiap tahun
sesuai dengan kondisi dimadrasah dan dapat digunakan untuk menyimpan
dokumen-dokumen serta arsip Madrasah terkait sarana dan prasarana
Berikut ini tata cara alur pengisian
aplikasi simsarpras kemenag.
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Bantuan
Madrasah Swasta (MIS, MTsS, MAS) Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras. Semoga ada manfaatnya
juknis 2022 kapan realese nya?
untuk juknis 2022 kapan realese nya ?