DIBUKA PENGAJUAN BANTUAN MADRASAH SWASTA TAHUN 2022 MELALUI SIMSARPRAS, BEGINI PERSYARATAN DAN TATA CARANYA

Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022


Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras. Kementerian Agama membuka pendaftaran atau Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, Dirjen Pendis Nomor B-249/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2022 tentang Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta TA 2022.

 

Adapun Persyaratan Bantuan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) Madrasah/RA, antara lain:

1. Mengajukan permohonan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);

2. Membuat Surat Pernyataan bersedia dan melaksanakan bantuan serta Menyusun laporan pelaksanaan bantuan tahun anggaran 2022

Kriteria Calon Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Memiliki lahan/tempat pembangunan RKB

2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA);

3. Memiliki izin operasional; dan

4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun anggaran 2022.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana alam.

Mekanisme Pelaksanaan bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA

1. Madrasah mengajukan permohonan bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi SIM SARPRAS;

2. Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai kewenangannya;

3. Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melakukan verifikasi kepada seluruh dan/atau sebagian calon penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA dengan dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;

4. Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA;

5. Penerima Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi lebih lanjut;

6. Pemberi Bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA melakukan proses pencairan dana bantuan pemerintah;

7. Penerima Bantuan melaksanakan Pembangunan RKB Madrasah/RA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis;

8. Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM SARPRAS;

9. Pemberi Bantuan melakukan Monitoring atau Evaluasi bantuan pemerintah.

 

Sedang Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA, adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);

2. Membuat Surat Pernyataan bersedia dan melaksanakan bantuan serta menyusun laporan pelaksanaan bantuan anggaran 2022

Kriteria  Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Adanya Ruang Kelas RA/Madrasah yang rusak.

2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);

3. Memiliki izin operasional; dan

4. Tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2022

Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA Tahun 2022 adalah sebagai berikut

1. Madrasah mengajukan permohonan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melalui Aplikasi SIM SARPRAS;

2. Seleksi dan verifikasi proposal dilakukan oleh Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA sesuai kewenangannya;

3. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA melakukan verifikasi faktual kepada seluruh dan/atau sebagian calon penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah /RA dengan dapat melibatkan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi setempat dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;

4. Penerima Bantuan ditetapkan dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan DIPA masing-masing Satker Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah;

5. Penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA akan diberikan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi lebih lanjut;

6. Pemberi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA melakukan proses pencairan dana bantuan pemerintah;

7. Penerima Bantuan melaksanakan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini;

8. Penerima Bantuan melaporkan hasil pelaksanaan bantuan melalui aplikasi SIM SARPRAS;

9. Pemberi Bantuan melakukan Monitoring atau Evaluasi bantuan pemerintah.

 

Selain Bantuan Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) dan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA juga terdapat jenis bantuan lainnya yakni Penyediaan Meubeluer MI MTSS MAS, Bantuan Server Jaringan Komputer CBT untuk MTSS dan MAS, dan Bantuan Pengadaan Peralatan Media pembelajaran. Silahkan ajukan proposal bantuan melalui aplikasi https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/login.


Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras


Untuk login ke aplikasi simsarpras, bila belum pernah login dapat menggunakan Nomor Statistik Madrasah masing-masing sebagai username dan password.

 

Apa itu Simsarpras ? SIM-SARPRAS atau Sistem Informasi Sarana dan Prasarana Madrasah adalah sistem informasi sarana dan prasarana Madrasah yang dapat digunakan untuk :

·          Pengajuan Proposal Bantuan

·          Pelaporan Bantuan yang didapatkan

·          Geografic Information System(GIS) sarana dan Prasarana Madrasah

·          Penyimpanan berkas berkas penting terkait sarana dan prasarana Madrasah seperti kondisi bangunan yang rusak dan baik

 

Layanan Aplikasi simsarpras. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana memberikan kemudahan untuk Madrasah dalam mengajukan proposal bantuan dan dapat melakukan pelaporan bantuan secara daring

Pengajuan Proposal Bantuan

·          Melalui SIM-SARPRAS, Madrasah dapat mengirim proposal bantuan secara online

·          Madrasah dapat mengajukan lebih dari satu proposal bantuan

 

e-MONEV

·          Pelaporan bantuan dapat dikirim melalui SIM-SARPRAS, setiap progres pelaporan akan terekam didalam SIM-SARPRAS

·          Pelaporan yang dikirim dapat diakses secara realtime

 

Geografic Information System

·          SIM-SARPRAS Menyediakan Sistem Informasi Geografic untuk memudahkan dalam memetakan kondisi sarpras di Madrasah pada tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi serta Nasional

 

File Arsip

·          SIM-SARPRAS dapat diperbaharui setiap tahun sesuai dengan kondisi dimadrasah dan dapat digunakan untuk menyimpan dokumen-dokumen serta arsip Madrasah terkait sarana dan prasarana

 

Berikut ini tata cara alur pengisian aplikasi simsarpras kemenag.

Juknis Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras


Demikian informasi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta (MIS, MTsS, MAS) Tahun Anggaran 2022 Melalui Simsarpras. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



2 comments:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.